Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Sosial Mimika Diserahkan ke Kejari

Ahmad

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polisi menyerahkan tersangka dann barang bukti kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Sosial Kebun, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 15 Maret 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (16/5/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan tahap II ini dilakukan setelah Kejari Mimika menyakan berkas perkara kasus tersebut lengkap sesuai surat nomor : B- 859/R.1.19/Eoh.1/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

“Penyerahan tersangka LH alias Abe diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Meddlyn Elisabeth, SH,” kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, proses penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berdasarkan laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan nomor : LP / B / 41 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 16 Maret 2025 dengan korban Inosentius Hungayaan alias Ceni.

Baca Juga :  DPO KKB Roberth Wenda Dicokok di Jayawijaya, Pelaku Penembakan Bripka Marsidon

Kapolsek menerangkan, kronologi singkat kejadian ini berawal saat tersangka LH alias Abe melakukan aksinya dengan merampas sebilah benda tajam jenis parang milik ayah kandungnya bernama Fransiskus Hamar.

Sesaat setelah tersangka LH alias Abe berhasil merampas parang tersebut, LH alias Abe kemudian melakukan penyerangan terhadap korban bernama Inosentius Hungayaan alias Ceni dengan cara menebas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius setelah punggung korban ditebas secara berulang oleh tersangka LH. Korban Ceni berhasil kabur menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri ke rumah warga sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Akui Tembak Polisi dan Rampas Senjata di Paniai, OPM: Hentikan Tambang Emas Ilegal

Melihat hal itu, tersangka LH alias Abe Langsung melempar barang bukti berupa parang dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya, atas kerjasama dan upaya pihak Unit Reskrim bersama pihak keluarga, akhirnya pada tanggal 18 Maret 2025 tersangka LH alias Abe berhasil diamankan dan dilakukan proses penyidikan.

Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga terus melakukan pengawalan dan monitoring perkembangan kasus ini hingga kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan hingga proses tahap dua dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka LH Alias Abe dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda
Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja
Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIT

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:45 WIT

Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:16 WIT

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35 WIT

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika

Berita Terbaru

Manajemen PT Inkasakti dan PMI Kota Jayapura berfoto usai kegiatan donor darah di Jayapura, Papua, Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT ke-42 PT Inkasakti tersebut berhasil mengumpulkan 41 kantong darah. GaleriPapua/Ikbal Asra

Event

HUT Ke-42, PT Inkasakti Kumpulkan 41 Kantong Darah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 10:49 WIT

Suasana di lokasi perang Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:50 WIT