Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Sosial Mimika Diserahkan ke Kejari

Ahmad

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polisi menyerahkan tersangka dann barang bukti kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Sosial Kebun, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 15 Maret 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (16/5/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan tahap II ini dilakukan setelah Kejari Mimika menyakan berkas perkara kasus tersebut lengkap sesuai surat nomor : B- 859/R.1.19/Eoh.1/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

“Penyerahan tersangka LH alias Abe diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Meddlyn Elisabeth, SH,” kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, proses penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berdasarkan laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan nomor : LP / B / 41 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 16 Maret 2025 dengan korban Inosentius Hungayaan alias Ceni.

Baca Juga :  Longsor di Tambang Bawah Tanah, Freeport: 7 Karyawan Aman

Kapolsek menerangkan, kronologi singkat kejadian ini berawal saat tersangka LH alias Abe melakukan aksinya dengan merampas sebilah benda tajam jenis parang milik ayah kandungnya bernama Fransiskus Hamar.

Sesaat setelah tersangka LH alias Abe berhasil merampas parang tersebut, LH alias Abe kemudian melakukan penyerangan terhadap korban bernama Inosentius Hungayaan alias Ceni dengan cara menebas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius setelah punggung korban ditebas secara berulang oleh tersangka LH. Korban Ceni berhasil kabur menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri ke rumah warga sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Petrosea Percepat Penanggulangan Malaria di Mimika, Ratusan Kelambu Dibagikan ke Masyarakat

Melihat hal itu, tersangka LH alias Abe Langsung melempar barang bukti berupa parang dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya, atas kerjasama dan upaya pihak Unit Reskrim bersama pihak keluarga, akhirnya pada tanggal 18 Maret 2025 tersangka LH alias Abe berhasil diamankan dan dilakukan proses penyidikan.

Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga terus melakukan pengawalan dan monitoring perkembangan kasus ini hingga kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan hingga proses tahap dua dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka LH Alias Abe dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan
Polres Mimika Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi
Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:08 WIT

Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan

Minggu, 20 September 2026 - 19:46 WIT

Polres Mimika Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Jumat, 18 September 2026 - 22:21 WIT

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Berita Terbaru