MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai bagian dari pelaksanaan program strategis nasional di bidang penataan dan kepastian hukum tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Mimika, Yosep Simon Done, mengatakan reforma agraria merupakan program nasional yang berada di bawah kordinasi Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Yosep, di tingkat daerah gugus tugas reforma agraria dipimpin langsung oleh kepala daerah, dengan Bupati Mimika bertindak sebagai ketua tim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita punya tugas membuat legalitas kepemilikan, kemudian Pemerintah Daerah punya tugas dalam mengakses supaya sertifikat itu punya manfaat dan dapat memberikan manfaat kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Yosep usai mengiktui rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di ruang rapat kantor Pertanahan, Jalan Cendrawasih, Timika, Selasa (12/5/26).
Ia menjelaskan program tersebut mencakup penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, baik bagi masyarakat asli Papua maupun pendatang, agar dapat dimanfaatkan secara produktif melalui dukungan program lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat nantinya akan diintegrasikan dengan berbagai program pemerintah seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengembangan koperasi.
“Ketika mereka punya sertifikat, sudah jelas jaminan kepastian hukumnya, berarti pemerintah daerah OPD dapat melakukan kegiatan-kegiatan atau program-program yang bersentuhan langsung dengan status kepemilikan tanah untuk kegiatan-kegiatan seperti kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, bahkan sampai dengan koperasi,” jelasnya
Yosep mencontohkan rencana pengembangan kawasan persawahan di Mimika yang nantinya membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari legalitas lahan hingga pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan.
Ia mengatakan tim reforma agraria akan memastikan seluruh program pembangunan yang memanfaatkan lahan masyarakat memiliki status hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Selain itu, pembentukan tim juga diharapkan mampu mencegah munculnya lahan terlantar setelah proses sertifikasi dilakukan.
“Jangan setelah sertifikat jadi dibiarkan saja begitu, itu nanti justru akan menimbulkan konflik karena tanah dibiarkan,” katanya.
Yosep mengungkapkan Gugus Tugas Reforma Agraria di Mimika sebelumnya sempat dibentuk pada 2022, namun pelaksanaannya tidak berjalan optimal karena belum terintegrasi dalam program OPD.
Kini, melalui pembentukan kembali tim percepatan reforma agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan berupaya memperkuat koordinasi agar program penataan lahan dapat berjalan lebih efektif.
Ia menambahkan sejumlah kampung di Mimika sebelumnya telah menerima sertifikat tanah melalui program redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di antaranya Kadun Jaya, Mandiri Jaya, dan Limau Asri Barat.
Yosep berharap program reforma agraria di Mimika dapat memperkuat kepastian hukum tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






















