MIMIKA – Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun anggaran 2026 mengalami peningkatan signifikan mencapai Rp 12,69 triliun.
Namun, lonjakan anggaran ini masih dihadapkan pada tantangan besar berupa rendahnya kepercayaan publik, validitas data sosial ekonomi yang belum terintegrasi, serta ego sektoral antar-pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menjadi topik sentral dalam pembukaan Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang digelar di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum ini mempertemukan enam gubernur di tanah Papua, para bupati, wali kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Gubernur Papua Tengah sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Meki Fritz Nawipa, memberikan evaluasi mendalam terhadap pola kepemimpinan di wilayah Papua. Ia menekankan bahwa koordinasi antarwilayah seringkali terhambat oleh kepentingan sektoral masing-masing kepala daerah.
“Orang Papua ini—termasuk saya—kalau sudah jadi gubernur, kita sombong dan lupa diri. Kita tidak mau bekerja sama dengan gubernur sebelah atau mencari status masing-masing,” ujar Meki di hadapan para peserta forum.
Meki menegaskan, meskipun secara administratif telah dimekarkan menjadi enam provinsi, tantangan pembangunan di Papua tetap memiliki akar permasalahan yang sama.
Ia mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi jujur terkait efektivitas dana Otsus terhadap peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan yang hingga kini dinilai belum optimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Team Leader program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Petrarca Karetji, mengidentifikasi tiga hambatan utama pembangunan: sinisme publik terhadap dana Otsus, belum tersedianya data terpilah Orang Asli Papua (OAP), dan lemahnya sinergi antar-lembaga. Petrarca menekankan bahwa kebijakan afirmasi hanya bisa tepat sasaran jika didukung oleh data sosial ekonomi yang valid.
“Data ini kunci agar dana Otsus tidak salah sasaran. Kita perlu tahu siapa yang paling butuh layanan dan wilayah mana yang paling tertinggal,” tuturnya.
Ia mendorong penguatan sistem informasi terintegrasi seperti SIPPP dan SIPD guna memastikan transparansi anggaran yang dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, dari pihak regulator, Menteri Dalam Negeri melalui Staf Khusus Bidang Pemerintah dan Perbatasan Desa, Houruddin Hasibuan, menekankan pentingnya aspek akuntabilitas.
Pemerintah pusat kini mendorong penerapan kebijakan labeling atau pelabelan dana Otsus pada setiap program kerja untuk memastikan setiap rupiah terpantau secara presisi.
Houruddin juga mendesak pemerintah daerah untuk segera merampungkan regulasi turunan berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
“Jangan hanya berhenti pada regulasi di atas kertas. Dana Otsus harus hadir dalam bentuk pelayanan dasar yang menjangkau kampung-kampung terpencil,” tegasnya.
Forum strategis ini dijadwalkan berlangsung hingga Selasa 12 Mei 2026. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan teknis terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 serta percepatan Sensus Orang Asli Papua sebagai landasan penyusunan anggaran berbasis hak dasar masyarakat adat di masa mendatang.






















