Update Kasus Rudapaksa Tunarungu di Mimika, 2 Pelaku Disebut Belum Perkosa Korban

Ahmad

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika baru-baru ini berhasil menggali informasi terbaru mengenai kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis tunarungu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 5 Mei 2024 lalu.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam kasus tersebut, dua orang dari enam tersangka belum melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, kedua tersangka tersebut memang sempat mencabuli korban dengan meremas payudaranya. Namun, keduanya tidak sampai melakukan tindakan pemerkosaan seperti yang diperbuat oleh keempat tersangka lainnya terhadap korban.

“Dari enam pelaku, ada dua yang kemudian kita kenakan pasal pencabulan karena memang berdasarkan keterangan bahwa dua orang tersebut hanya melakukan tindakan cabul seperti meremas payudra korban. Sementara empat lainnya, dari hasil pemeriksaan, terbukti melakukan pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditembak di Kabupaten Puncak Papua Tengah

Disampaikan bahwa dalam kasus ini, empat orang adalah anak-anak berstatus pelajar. Sedangkan dua lainnya adalah orang dewasa.

“Empat tersangka anak-anak itu satunya cabul, tiganya perkosa. Sementara dua orang dewasa, satunya cabul, satunya perkosa,” terang dia.

Kasat Reskrim menyebut, proses hukum terhadap keenam pelaku masih terus bergulir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, untuk yang dewasa masih proses lanjut dalam tahap pemberkasan. Kemudian untuk anak-anak (pelajar-red) kemarin kita sudah kirim tahap satunya tapi ternyata ada P19,” tuturnya.

“Untuk melengkapi hal tersebut, karena memang masa penahanan sudah habis kita kenakan wajib lapor, seminggu kurang lebih tiga kali,” imbuhnya.

AKP Fajar melanjutkan, proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri, yakni diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Oleh karena itu, mereka akan dikirim ke Jayapura.

Baca Juga :  Kelurahan Timika Indah Apresiasi Program Gerakan Pangan Murah

“Untuk penahanan, pasti nanti anak-anak itu akan digeser ke Abepura karena Lapas untuk anak-anak itu ada di sana,” ujarnya.

Sebagai informasi, enam tersangka dari kasus pemerkosaan ini masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25), dan OG (20).

Adapun kasus ini berhasil terungkap pada 5 Mei 2024 lalu di mana seorang gadis penyandang disabilitas berinisial MNAMK (19).

Pada saat itu, korban meminta izin kepada seorang anggota keluarganya berinisial E untuk pergi ke pasar malam sekitar pukul 18.00 WIT.

Ia kemudian diajak oleh keenam tersangka ke bangunan mangkrak di Jalan Belibis, Kawasan Kelurahan Timika Indah.

Sesampainya di lokasi, keenam pria tersebut mempertontonkan video porno kepada korban sebelum akhirnya dirudapaksa secara bergilir.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Tim Inafis Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah pria bersimbah darah di Jalan Cenderawasih, SP 2, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di SP 2 Mimika

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:08 WIT