9 Tersangka Kasus Pengeroyokan di SP3 Mimika Telah Ditahan

Ahmad

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

MIMIKA – Sebanyak 9 dari 13 orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua tengah, pada 14 Juli 2024 lalu telah ditahan.

Penahanan para tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika pada 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024) malam, membenarkan hal tersebut.

AKP Fajar mengatakan bahwa sebelumnya, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap tersebut.

Baca Juga :  BPN: Rp121 Miliar Bebaskan Lahan Kantor Gubernur Papua Tengah

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.

Selanjutnya, pada 6 September 2024 pagi, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap para pelaku.

AKP Fajar menyebut, saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka. 6 diantaranya masyarakat sipil dan 3 orang lainnya merupakan oknum anggota.

“Untuk tiga orang oknum anggota tersebut saat ini, sudah ditangani serta ditahan di kesatuannya. Untuk orang masyarakat sipil 6 orang sudah kami tahan di tahanan Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kronologi Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika, Pelaku Mengaku Diserang Lebih Dulu

AKP Fajar melanjutkan, 4 orang tersangka lainnya yang belum ditahan karena ada 2 tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan telah meninggalkan Mimika sejak pekerjaannya selesai. Mereka akan dipanggil untuk menghadap.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing.

“Untuk 2 orang lainnya sementara masih menunggu petunjuk jaksa karena masih kami dalami peran-perannya dari tersangka yang lainnya,” ujarnya.

Kemudian, untuk para tersangka yang kini telah diamankan, kata AKP Fajar, tak ada upaya paksa. Para tersangka kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.

Para tersangka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT