9 Tersangka Kasus Pengeroyokan di SP3 Mimika Telah Ditahan

Ahmad

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

MIMIKA – Sebanyak 9 dari 13 orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua tengah, pada 14 Juli 2024 lalu telah ditahan.

Penahanan para tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika pada 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024) malam, membenarkan hal tersebut.

AKP Fajar mengatakan bahwa sebelumnya, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap tersebut.

Baca Juga :  Kasus Curat di Toko Karunia Papua Abadi Mimika Naik Tahap II

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.

Selanjutnya, pada 6 September 2024 pagi, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap para pelaku.

AKP Fajar menyebut, saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka. 6 diantaranya masyarakat sipil dan 3 orang lainnya merupakan oknum anggota.

“Untuk tiga orang oknum anggota tersebut saat ini, sudah ditangani serta ditahan di kesatuannya. Untuk orang masyarakat sipil 6 orang sudah kami tahan di tahanan Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas, Wakapolsek Miru Resmikan Pos Peka Kasuari

AKP Fajar melanjutkan, 4 orang tersangka lainnya yang belum ditahan karena ada 2 tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan telah meninggalkan Mimika sejak pekerjaannya selesai. Mereka akan dipanggil untuk menghadap.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing.

“Untuk 2 orang lainnya sementara masih menunggu petunjuk jaksa karena masih kami dalami peran-perannya dari tersangka yang lainnya,” ujarnya.

Kemudian, untuk para tersangka yang kini telah diamankan, kata AKP Fajar, tak ada upaya paksa. Para tersangka kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.

Para tersangka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT