9 Tersangka Kasus Pengeroyokan di SP3 Mimika Telah Ditahan

Ahmad

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

MIMIKA – Sebanyak 9 dari 13 orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua tengah, pada 14 Juli 2024 lalu telah ditahan.

Penahanan para tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika pada 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024) malam, membenarkan hal tersebut.

AKP Fajar mengatakan bahwa sebelumnya, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap tersebut.

Baca Juga :  Modus Beli Rokok, OTK Tembak Pedagang di Puncak Jaya

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.

Selanjutnya, pada 6 September 2024 pagi, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap para pelaku.

AKP Fajar menyebut, saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka. 6 diantaranya masyarakat sipil dan 3 orang lainnya merupakan oknum anggota.

“Untuk tiga orang oknum anggota tersebut saat ini, sudah ditangani serta ditahan di kesatuannya. Untuk orang masyarakat sipil 6 orang sudah kami tahan di tahanan Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Gunakan Data 2015, Penyaluran Bansos di Agimuga Tidak Tepat Sasaran

AKP Fajar melanjutkan, 4 orang tersangka lainnya yang belum ditahan karena ada 2 tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan telah meninggalkan Mimika sejak pekerjaannya selesai. Mereka akan dipanggil untuk menghadap.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing.

“Untuk 2 orang lainnya sementara masih menunggu petunjuk jaksa karena masih kami dalami peran-perannya dari tersangka yang lainnya,” ujarnya.

Kemudian, untuk para tersangka yang kini telah diamankan, kata AKP Fajar, tak ada upaya paksa. Para tersangka kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.

Para tersangka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT