Pemerintah Indonesia Dinilai Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang ICCPR

Endy Langobelen

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Pemerintah Indonesia di sidang Tinjauan Penerapan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Palais Wilson, Jenewa, Swiss. (Foto: Istimewa/dok. webtv.un.org)

Perwakilan Pemerintah Indonesia di sidang Tinjauan Penerapan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Palais Wilson, Jenewa, Swiss. (Foto: Istimewa/dok. webtv.un.org)

JAKARTA – Amnesty International Indonesia menyoroti jawaban Pemerintah Indonesia atas pertanyaan dan rekomendasi dari Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang Tinjauan Penerapan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Palais Wilson, Jenewa, Swiss, 11-12 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, ada beberapa hal terkait situasi HAM di Indonesia yang ditanyakan oleh Komite HAM PBB, di antaranya menyangkut isu pembunuhan di luar hukum, situasi di Papua, dan pengusutan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Menurut Amnesty International Indonesia, respons yang diberikan Pemerintah Indonesia tidak memadai bahkan cenderung mengerdilkan fakta-fakta akan kondisi hak asasi manusia di Indonesia saat mendapatkan kritik dan pertanyaan dari Komite HAM PBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyesalkan komentar dan jawaban delegasi Pemerintah Indonesia atas sejumlah pertanyaan dan rekomendasi yang diajukan dalam sidang peninjauan Konvensi Hak Sipil dan Politik di Jenewa,” ujar Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena, dalam siaran pers, Senin (18/3/2024).

“Apa yang disampaikan tidak sesuai fakta situasi HAM di Indonesia dan jawaban yang disampaikan itu-itu saja atau dengan kata lain, tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Wirya yang juga berkesempatan hadir dalam Sidang Komite HAM PBB itu meyebut ada beberapa jawaban dari delegasi Indonesia yang malah membuat Amnesty International Indonesia terheran-heran.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap di Yahukimo, Ini Deretan Aksi Kejahatannya

“Ada beberapa jawaban dari delegasi Indonesia yang justru membuat kami terheran-heran. Beberapa hal yang disampaikan pada review periode sebelumnya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pada tahun ini. Dan itu pun tidak dijawab oleh anggota delegasi Indonesia,” kata dia.

Wirya mengungkapkan, dalam konteks pelanggaran HAM berat masa lalu, satu hal yang muncul dalam review pada tahun 2013 oleh Komite HAM PBB adalah adanya kebuntuan (deadlock) antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terkait pengusutan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

“Terkait pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, yang perlu kita kritisi saat ini adalah posisi kita sekarang di mana sebenarnya? Penyelesaian yudisialnya masih jalan di tempat. Seberapa serius sebenarnya pemerintah dan parlemen kita menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu?” Tandasnya.

Sementara terkait pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya, kata Wirya, Pemerintah Indonesia mengklaim memiliki kebijakan yang tidak mentolerir impunitas.

“Mereka berdalih bahwa jumlah kasus pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan relatif lebih sedikit ketimbang yang dilakukan kelompok sipil bersenjata. Itu bukanlah jawaban yang layak disampaikan oleh negara, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya,” sebut Wirya.

Baca Juga :  Operasi Militer Intan Jaya: Warga Sipil Jadi Korban, Gereja Desak Penghentian Militerisme di Papua

“Saat ada bagian dari negara yang diberi kepercayaan untuk memiliki kekuatan memegang senjata dengan tujuan untuk melindungi warganya, kalau ada satu saja pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat keamanan, itu adalah kesalahan yang sangat besar.” tegasnya.

Amnesty International Indonesia sendiri telah mencatat bahwa dari Januari 2018 hingga Mei 2023, ada sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.

“Kalau pemerintah serius mengatakan bahwa Indonesia memiliki kebijakan nihil impunitas, maka harus serius menanggapi semua kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparatnya. Jangan malah dikerdilkan,” kata Wirya.

Lebih lanjut terkait situasi di Papua, terutama para pengungsi, Wirya menyebut delegasi Indonesia mengatakan bahwa pengungsi internal di Papua hanya terjadi akibat tiga hal.

Pertama, bencana alam yaitu kekeringan. Kedua, akibat konflik horizontal, dan ketiga akibat kekerasan kelompok kriminal bersenjata, tanpa menyebutkan akibat dari keberadaan pasukan keamanan besar-besaran.

“Hal-hal seperti ini membuat kami bertanya-tanya dan merasakan kurangnya komitmen negara terhadap masalah yang disampaikan anggota Komite HAM PBB,” jelas Wirya.

“Jawaban yang selalu sama menunjukkan masalah HAM di Indonesia tidak pernah diselesaikan dengan tuntas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian
Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan
Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
Harapan Mama Papua Usai Selfie Bareng Wapres Gibran di Mimika
“Wisata Mancing Dadakan” di Jalan Ahmad Yani Mimika, Sindiran Halus untuk Genangan Abadi
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:10 WIT

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport

Kamis, 30 April 2026 - 06:11 WIT

MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIT

Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIT

Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIT

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT