MIMIKA – Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di Mimika diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Pendidikan, Jalur 7, Timika, Papua Tengah, Sabtu (14/9/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu sore, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Jalur 7.
“Tim selanjutnya bergegas menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah kos-kosan miliknya,” ujar AKP Andi.
Aparat kepolisian pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku yang disimpan di dalam dus rokok miliknya.
“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Andi.
Atas penangkapan tersebut, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, dan 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










