Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Mimika

Ahmad

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat berada di Kantor Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Sat Resnarkoba Polres Mimika)

Pelaku saat berada di Kantor Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Sat Resnarkoba Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di Mimika diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Pendidikan, Jalur 7, Timika, Papua Tengah, Sabtu (14/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu sore, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Jalur 7.

“Tim selanjutnya bergegas menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah kos-kosan miliknya,” ujar AKP Andi.

Aparat kepolisian pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku yang disimpan di dalam dus rokok miliknya.

“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Andi.

Atas penangkapan tersebut, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, dan 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.

Baca Juga :  Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Venue Aeromodelling PON XX di Mimika

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT