Satlantas Bakal Gelar Operasi Zebra Cartenz, Catat Tanggalnya

Ahmad

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika akan melaksanakan Operasi Zebra Cartenz pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang,

Dalam operasi tersebut, terdapat setidaknya 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak.

Dengan adanya operasi ini, masyarakat diharapkan agar dapat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta tidak semena-mena melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, mengungkapkan bahwa hal ini telah dibahas bersama dengan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, dan juga jajaran Polda Papua.

“Tadi, kami sudah rapat juga sekalian membahas kegiatan lantas ke depannya, kemudian satu bulan kemarin,“ kata AKP Boby saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal diprioritaskan dalam operasi tersebut yakni sebagai berikut.

Pertama, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Pengendara sepeda motor maupun roda empat akan ditindak bila didapati mengemudi sambil otak-atik telepon genggam.

Kedua, pengendara di bawah umur (anak sekolah). Bagi mereka yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditilang.

Ketiga, tidak menggunakan helm ber-standar nasional Indonedia (SNI). Pengendara roda dua (sepeda motor) yang bandel dan melanggar dengan tidak mengenakan pelindung kepala juga akan ditilang.

Keempat, berkendara dalam pengaruh alkohol. Ini berlaku untuk semua pengemudi, tak pandang bulu roda dua maupun roda empat, roda enam, dan seterusnya.

Kelima, berboncengan lebih dari 1 orang. Pengendara roda dua yang suka bonceng tiga bahkan lebih akan ditindak, sanksinya berat.

Baca Juga :  Dewan Hakim Apresiasi Kinerja Panitia, Pelaksanaan MTQ di Mimika Sukses

Keenam, melawan arus lalu lintas. Pengemudi roda empat dan pengendara roda dua harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, mereka yang kerap melawan arah akan mencicipi akibatnya.

Ketujuh, berkendara melebihi batas kecepatan. Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer hingga 60 kilometer per jam akan dikenakan sanksi, ditilang lagi.

Kedelapan, penggunaan knalpot brong atau knalpot resing yang tak sesuai peruntukannya akan ditindak tegas. Polisi juga mengimbau pedagang dan bengkel agar menjual sesuai peruntukannya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT