Perusahaan yang Beroperasi di Mimika Wajib Izin Lembaga Adat

Ahmad

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Lemasa, Jan Magal. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Lemasa, Jan Magal. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Setiap perusahaan yang akan beroperasi, mengambil, serta mengelola hasil alam di Kabupaten Mimika wajib diawasi oleh lembaga adat setempat.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Lemasa, Jan Magal, mengingat ada dua perusahaan yang hendak membuka pabrik semen dan keramik di Mimika.

Jan mengatakan, perusahaan yang hendak mengambil dan mengelola hasil alam di tanah Amungsa wajib untuk meminta ijin kepada Lemasa dan Lemasko selaku lembaga yang memiliki hak ulayat di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekelas Freeport saja kalau mau membuka lahan, atau mau beroperasi meminta ijin kepada kami Lemasa dan Lemasko, karena kami yang mempunyai tanah,” ucap Jan Magal melalui sambungan telepon kepada Galeripapua.com, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  Pemda Mimika Harus Jeli Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Air Bersih

Jan menilai, meski kehadiran dua perusahaan itu nantinya akan berdampak positif, dengan adanya lapangan kerja bagi anak-anak OAP, namun ijin beroperasi kepada lembaga adat itu harus dilakukan.

kata Jan, setiap daerah pastinya memiliki aturan kelembagaan adatnya tersendiri. Artinya, setiap wilayah pasti ada pemiliknya.

Oleh karena itu, tegas Jan, bila ada perusahaan baru yang akan masuk di Mimika, baiknya meminta ijin kepada lembaga adat sebelum mengelola hasil alam itu sendiri.

“Apabila sudah berkolaborasi dengan Freeport Indonesia, maka sudah sepantasnya berkolaborasi juga dengan Lemasa dan Lemasko. Tetapi sampai saat ini, saya selaku Sekretaris Lemasa belum menerima surat permintaan ijin beroperasi dan saya rasa Lemasko pun demikian,“ ungkapnya.

Baca Juga :  Exco Papua Tengah Soroti Hak Masyarakat Adat di Hari Internasional

Jan juga mendukung langkah-langkah yang suah dilakukan oleh pihak Asosiasi Honai Adat Pengusaha Amungme dan Kamoro (HAPAK) yang merupakan salah satu asosiasi yang representatif serta memiliki fungsi pengawasan sebagai pemilik hak ulayat dan seisinya.

“Kami dengar HAPAK sudah melakukan RDP bersama dewan, tentunya selaku pengurus Lemasa berharap pasca pertemuan itu, bisa membuahkan hasil yang baik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News
KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua
OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya
Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando
Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua
Ahli Pers Minta Sengketa Bupati Mimika dan Media Ditempuh Lewat UU Pers
Keluarga Korban Pembunuhan di Mimika Desak Polisi dan Kejaksaan Beri Kepastian Hukum
Tahun Ini Korban Konflik Bersenjata di Papua Tembus 163 Orang, Komnas HAM Minta Presiden Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIT

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News

Rabu, 30 September 2026 - 15:35 WIT

KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua

Minggu, 27 September 2026 - 23:25 WIT

OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya

Kamis, 24 September 2026 - 13:39 WIT

Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando

Rabu, 23 September 2026 - 20:12 WIT

Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua

Berita Terbaru

Warga dan peserta mengikuti diskusi peluncuran laporan Pusaka Bentala Rakyat di Dusun Sagu Ebha Hekhe, Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 7 Oktober 2026. Dusun sagu itu menjadi lokasi peluncuran laporan tentang izin kehutanan di tanah adat Papua. Galeripapua/Ikbal Asra

Organisasi

Belasan Izin Hutan Menyasar Tanah Adat Papua

Senin, 12 Okt 2026 - 06:00 WIT

Agustinus Kadepa, petani kopi dari Kampung Tuguwai, Distrik Aweidah, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Utama

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:09 WIT

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT