Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas

Ahmad

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, saat ditemui wartawan di Ruang Paripurna Lantai II, Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jumat (31/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, saat ditemui wartawan di Ruang Paripurna Lantai II, Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jumat (31/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati dan wali kota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi kebijakan ini, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, mengatakan bahwa perjalanan dinas bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikurangi sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Disdukcapil Mimika Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Hak Identitas Warga Binaan Terpenuhi

“Saya sudah kumpulkan para kepala OPD, dimulai dari saya selaku penjabat Bupati Mimika tapi saya sudah bilang 50 persen anggaran perjalanan dinas potong, sesuai instruksi dari presiden kita akan laksanakan,” tegas Yonathan, saat ditemui wartawan, Jumat (31/1/2025).

“Dan itu sudah disampaikan ya ke dalam forum rapat kepala OPD kemarin. Jadi, instruksi presiden itu dilaksanakan,” sambungnya.

Ditanya terkait kapan akan diberlakukan di Kabupaten Mimika, dalam rapat bersama kepala OPD, kata Yonathan bahwa harus ada pergeseran. Ia pun menjelaskan dengan rinci mengenai rencana pemangkasan tersebut.

Baca Juga :  8 Raperda non APBD Mimika Resmi Disahkan

“Itu harus diperhitungkan juga dalam konteks misalnya sudah direncanakan ada kegiatan, dalam out put-nya kan misalnya rencana kegiatan itu memerlukan SDM 10 orang, dengan bit 5 orang kan bisa selesai. Itu salah satu caranya, kalau kegiatannya tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

Yonathan Demme menegaskan, meskipun ada pemotongan atau penghematan, akan tetapi hasil atau manfaat dari sebuah kegiatan harus tetap maksimal.

“Jadi, kata menteri keuangan value for money itu jelas, kita sudah potong anggaran, tapi out put tetap harus tercapai,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT