8 Raperda non APBD Mimika Resmi Disahkan

Ahmad

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, menandatangani berita acara pengesahan 8 Raperda non APBD. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, menandatangani berita acara pengesahan 8 Raperda non APBD. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) resmi disahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumat (1/11/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, dalam sambutannya, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika bersama Pemerintah Daerah telah membahas dan menetapkan 8 peraturan daerah yang disebutkan di atas.

Kata Anthon, Perda merupakan implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan sehingga dalam penyusunan rancangannya disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka DPRD mengajak kepada kita sekalian marilah kita bergandengan tangan mendukung pelaksanaan Perda-Perda dimaksud,” kata Anthon.

Anthon melanjutkan, dengan telah disepakatinya Perda saat ini, maka diharapkan kiranya dapat segera disosialisasikan untuk diketahui dan dipedomani agar sasaran serta peruntukannya segera terwujud.

Baca Juga :  OMTOB Berakhir, Septinus Timang: Banyak Hal yang Dilakukan Sangat Luar Biasa

Dengan semakin kompleksnya situasi dan perkembangan masyarakat dalam menghadapi kehidupan, pemerintah, dan semua elemen terkait dituntut untuk meningkatkan peran, fungsi serta tanggung jawab masing-masing, memberikan pelayanan terbaik, bersatu padu menjawab dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan berdasarkan pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengamanatkan bahwa bupati/wali kota mengajukan nomor register (noreg) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setelah bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan difasilitasi.

Baca Juga :  DPM-PTSP Mimika Lakukan Kordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini akan kami ajukan surat permohonan nomor register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah non APBD tahun 2024,” pungkasnya.

Adapun delapan rancangan yang diserahkan yakni pertama, Raperda tentang pemekaran kampung. Kedua, Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

Ketiga, Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah. Keempat, Raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP.

Kelima, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Keenam, Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Ketujuh, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Kedelapan, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Mimika tahun 2023-2043.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo melakukan penembakan kapal yang melintas di wilayah perbatasan antara Kabupaten Yahukimo dan Asmat. (Foto: Dok. TPNPB-OPM)

Peristiwa

TPNPB Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Yahukimo–Asmat

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:17 WIT

Korban mendapat penanganan medis di RSUD Mimika. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Staf Ahli DPRK Mimika Dibacok Begal di Irigasi Ujung

Senin, 4 Mei 2026 - 02:18 WIT

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT