MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat teknis terkait penerapan Sistem Nasional Konsolidasi Informasi (SNKI) dan sertifikasi ISO 27001, sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan akses ke Data Center Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika yang memiliki hak akses ke Data Center Kemendagri, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Bappenda.
Namun akses sempat terhenti sementara karena terbitnya Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap instansi memiliki sertifikasi ISO 27001 sebagai standar sistem manajemen keamanan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rapat hari ini kami lakukan bersama Diskominfo, DPMPTSP, dan sejumlah OPD lainnya untuk membahas langkah awal dalam pelaksanaan audit ISO. Harapannya, jika sudah diverifikasi, maka aspek keamanan data lebih terjamin dan OPD bisa kembali mengakses data nasional secara resmi,” jelas Slamet usai rapat, Senin (26/5/2025).
Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik karena akses data yang terintegrasi akan mempercepat berbagai proses administrasi.
Slamet menegaskan bahwa sistem ini akan memungkinkan setiap OPD memberikan pelayanan berbasis digital selama 24 jam dengan keamanan data yang telah disertifikasi.
“Dengan data yang terkoneksi, kita bisa mempercepat pelayanan publik di berbagai sektor. Misalnya, pengurusan bantuan sosial, pendidikan, atau pajak daerah bisa langsung sinkron dengan data kependudukan tanpa proses manual yang berlarut-larut,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengadakan sosialisasi menyeluruh pada Selasa (27/5/2025) yang akan melibatkan seluruh OPD, distrik, kelurahan/kampung, dan puskesmas se-Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kemendagri yang akan menjadi fasilitator dalam implementasi standar ISO.
“Kami targetkan seluruh OPD Mimika bisa memiliki sertifikasi ISO dan mendapatkan hak akses ke Data Center Kemendagri, sehingga layanan publik bisa semakin modern dan efisien,” ujarnya.
Disdukcapil Mimika sendiri telah merintis pemanfaatan akses data sejak tahun 2020, disusul Dinas Sosial pada 2021 dan Dinas Pendidikan pada 2023.
Kini, dengan terbitnya Permendagri yang baru, seluruh instansi harus kembali menyesuaikan diri melalui proses audit ISO secara menyeluruh.
Slamet juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan teknis penuh kepada setiap OPD hingga seluruh proses sertifikasi terpenuhi dan OPD layak mendapatkan kembali hak akses data nasional.









