WFH Tiap Jumat, Papua Tengah Genjot Birokrasi Digital dan Efisiensi Anggaran

Ahmad

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026. (Foto: Tangkapan layar)

Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026. (Foto: Tangkapan layar)

MIMIKA — Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai mengakselerasi transformasi birokrasi dengan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi sekaligus mempercepat penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam skema tersebut, ASN tetap menjalankan Work From Office (WFO) pada hari kerja lainnya, sementara khusus Jumat dialihkan menjadi WFH.

Pergeseran ini tidak sekadar soal lokasi kerja, tetapi juga perubahan paradigma menuju budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” ujar Gubernur dalam arahan tertulisnya.

Baca Juga :  Laga Persemi vs Persido Ditunda Akibat Hujan Deras, Dilanjutkan dari Menit ke-28

Untuk memastikan kinerja tetap optimal, pemerintah mengandalkan dukungan infrastruktur digital seperti e-office, absensi elektronik, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem ini dirancang agar pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal meski ASN bekerja dari rumah.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan dasar. Sejumlah instansi vital seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, layanan keamanan, kependudukan, dan pendidikan tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain mendorong digitalisasi, kebijakan WFH juga diarahkan untuk menekan belanja operasional pemerintah.

Baca Juga :  Dukcapil Mimika Turlap ke Sejumlah Makam, Ini yang Dilakukan

Pemprov Papua Tengah menargetkan penghematan pada penggunaan listrik, air, dan telepon, serta membatasi perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional hingga maksimal 50 persen.

Setiap pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan melekat serta menyusun laporan capaian kinerja dan efisiensi anggaran secara berkala. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 2 April 2026 di Nabire ini turut disosialisasikan kepada seluruh bupati di Papua Tengah, serta jajaran BUMD dan BUMN, sebagai langkah sinkronisasi penerapan sistem kerja baru.

Langkah ini menandai upaya Papua Tengah untuk keluar dari pola birokrasi konvensional menuju sistem yang lebih lincah, efisien, dan adaptif di tengah tuntutan zaman.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIT

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga

Berita Terbaru

Tim Inafis Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah pria bersimbah darah di Jalan Cenderawasih, SP 2, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di SP 2 Mimika

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:08 WIT