Jual Sabu via Instagram, Pemuda Mimika Tak Berkutik Saat Ditangkap

Ahmad

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Timika.

Seorang pemuda berinisial GMR alias Galank (21) ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Serui Mekar, tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.

Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi terkait adanya pengedar narkotika yang beralamat di Jalan Serui Mekar Timika,” kata Iptu Hempy, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Rolling Jabatan, Pj Bipati Mimika: Harus Review Dahulu Agar Tak Salah Tempatkan Pejabat

Menurutnya, tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIT, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai dan setelah diinterogasi, mengaku bernama GMR alias Galank.

“Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar sering melakukan transaksi narkoba dengan cara diedarkan kepada konsumen yang ada di Timika melalui akun Instagram milik pelaku,” ungkap Hempy.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku.

Baca Juga :  AIYE Disambut secara Adat oleh Masyarakat Suku Kei di Mimika

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 bundel plastik bening kecil, 1 unit ponsel Samsung A05S, 1 potongan pipet warna ungu (alat takar sabu), 1 lakban bening kecil, 1 kantong plastik hitam (pembungkus sabu), dan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.

“Untuk berat barang bukti dalam proses penimbangan,” tambah Hempy.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat GMR dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT