MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pada Rabu, 15 Oktober 2025 melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Penandatangan yang dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemkab Mimika ini berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Kamis (16/10/2025), Bupati Mimika Johannes Rettob, menerangkan bahwa dilakukannya penandatanganan kerja sama (PKS) ini tak hanya dilakukan bersama Kabupaten Mimika namun semua daerah.
Johannes menjelaskan, penandatanganan PKS itu juga bertujuan untuk koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Dengan begitu, dapat diketahui dan langsung dibagi, apa yang harus dilakukan Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pajak dan apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Johannes, hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat penerimaan daerah melalui sinergi data dan sistem perpajakan.
“Ada tugasnya pihak pemda apa, tugasnya Dirjen Penerimaan Keuangan apa dan tugasnya Dirjen Pajak itu apa. Tugasnya kita hanya melakukan monitoring dan melaporkan, terus setiap saat kita melakukan rekonsiliasi, makanya dibuat PKS itu,” kata Johannes.
Lebih lanjut dikatakan Johannes bahwa PKS ini sebenarnya sudah mulai dilakukan di daerah-daerah di Indonesia sejak tahun 2019.
Namun, untuk Kabupaten Mimika, ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan. “Jadi kita termasuk dalam kabupaten yang baru bergabung untuk penandatanganan itu,” pungkasnya.









