3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Kevin Kurni

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). (Foto: Istimewa/Hayun)

Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). (Foto: Istimewa/Hayun)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 3.185 pegawai negeri sipil (PNS) belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari total sekitar 4.700 PNS yang ada

Bupati Mimika, Johannes Retob, menegaskan, SKP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap PNS. Ia meminta agar SKP tahun 2024–2025 segera dilengkapi dan diunggah melalui aplikasi MyASN

Ia meminta seluruh Pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera perintahkan bawahannya segera membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peringatan ini disampaikan Johannes saat memimpin Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026)

Baca Juga :  TPID Rapatkan Barisan Sikapi Pasokan Pangan Jelang Lebaran

“Sekian banyak pejabat yang harus kita usulkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis ditolak semua karena kalian semua tidak membuat SKP. SKP ini wajib ya, harus dibuat seorang Pegawai Negeri” tegasnya

Selain SKP, ia juga menyoroti masih banyaknya data kepegawaian yang belum lengkap, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) Jabatan yang belum diunggah ke sistem MyASN. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat teguran dari BKN

Ia turut mengingatkan soal ketentuan jabatan struktural. Untuk menduduki Jabatan Eselon IV(Empat), seorang PNS minimal harus memiliki masa kerja empat tahun.

Sementara jabatan Eselon III (Tiga) mensyaratkan pengalaman sebagai pejabat pengawas selama tiga hingga empat tahun. Namun, ditemukan sejumlah pegawai yang menduduki jabatan tanpa memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga :  Kunker ke Mimika, Komisi II DPR RI Evaluasi Daerah Otonomi Baru Papua Tengah

“Dan Bapak Ibu sekalian, yang punya pangkat di dalam jabatan yang belum memenuhi persyaratan otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan kepegawaian tidak pernah berubah, namun kini seluruh proses telah berbasis sistem aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian dan BKN, sehingga tidak bisa lagi dilakukan secara manual.

Ia menyebutkan bahwa proses rotasi dan mutasi sebenarnya telah direncanakan sejak November 2025. Namun, hingga awal 2026 belum dapat dilaksanakan karena kelalaian administrasi dari para pegawai.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana
DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIT

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT