Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria di Mimika Ditangkap Polisi

Ahmad

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankan polisi ke Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/11/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Pelaku yang berhasil diamankan polisi ke Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis (6/11/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang pria di Mimika ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika atas dugaan tindak pidana kesehatan.

Kasi Humas Polres Mimika, dalam keeterangan resminya mengatakan, pelaku berinisial HI (37) ditangkap di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, pada Kamis pagi (6/11/2025).

Kata Iptu Hempy, ia ditangkap atas dugaan pengedaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Intan Jaya, TNI dan Masyarakat Jadi Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Heri Setiabudi, segera melakukan pemantauan di lokasi.

Tim Opsnal kemudia berhasil menangkap pelaku HI dan menyita barang bukti saat yang bersangkutan sedang berada di bengkel.

“Satresnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” tegas Iptu Hempy.

Sementara itu, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih, dan 20 paket plastik bening kecil, masing-masing berisi 200 butir Yarindo warna putih serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Baca Juga :  Puncak Jaya Kembali Kondusif, Pj Bupati: Kejadian Kemarin Jangan Terulang Lagi

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT