Polres Mimika Tangkap 2 Pengedar Sabu di Area Arena Lama

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

i

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap dua orang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, pada Senin 24 November 2025 malam.

Kasi Humas Porles Mimika, Iptu hempy Ona dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial AN (29) berjenis kelamin laki-laki dan I (27) berjenis kelamin perempuan.

Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa penangkapan ini berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIT.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Iptu Heri Setiabudi berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Hasanuddin, Arena Lama, Timika berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 29 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 24 November 2025.

Awalnya, Tim Opsnal Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di Jalan Hassanudin Timika.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

Baca Juga :  Fakta-fakta dalam Peristiwa Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah yang mana rumah tersebut sering di datangi orang yang berbeda-beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggrebekan dan benar sekitar jam 22.30 WIT tim berhasil menangkap dua orang pelaku Laki laki berinisial AN dan perempuan berinisial I,” kata Iptu Hempy.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal berhasil menyita 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu milik pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku berinisial I juga mengakui bahwa dirinya sering membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan itu diantaranya adalah 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih (alat sendok takar sabu), 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah HanPhone merek Realme C17 warna biru serta uang tunai Rp 5.550.000 (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HanPhone merek I Phone 11 warna putih.

Baca Juga :  OPM Akui Serang Bandara Aminggaru, Targetkan Pesawat dan Aparat Militer

“Untuk Berat barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan. Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT