Polres Mimika Tangkap 2 Pengedar Sabu di Area Arena Lama

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap dua orang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, pada Senin 24 November 2025 malam.

Kasi Humas Porles Mimika, Iptu hempy Ona dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial AN (29) berjenis kelamin laki-laki dan I (27) berjenis kelamin perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa penangkapan ini berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIT.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Iptu Heri Setiabudi berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Hasanuddin, Arena Lama, Timika berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 29 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 24 November 2025.

Awalnya, Tim Opsnal Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di Jalan Hassanudin Timika.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Jalan Cenderawasih Timika

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah yang mana rumah tersebut sering di datangi orang yang berbeda-beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggrebekan dan benar sekitar jam 22.30 WIT tim berhasil menangkap dua orang pelaku Laki laki berinisial AN dan perempuan berinisial I,” kata Iptu Hempy.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal berhasil menyita 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu milik pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku berinisial I juga mengakui bahwa dirinya sering membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan itu diantaranya adalah 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih (alat sendok takar sabu), 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah HanPhone merek Realme C17 warna biru serta uang tunai Rp 5.550.000 (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HanPhone merek I Phone 11 warna putih.

Baca Juga :  Kejari Mimika Periksa Proyek Pembangunan Instalasi Air Bersih di Pesisir

“Untuk Berat barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan. Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT