MIMIKA — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa Mahfud tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Ketua maupun Pengurus Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Papua.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) PMII Nomor: 618.PB-XXI.01.107.A-I.01.2026 tentang penunjukan Tim Caretaker PKC PMII Papua.
Ketua Cabang PMII Kabupaten Mimika, Abdullah Rahman Bugis, menyatakan bahwa dengan terbitnya SK PB PMII tersebut, seluruh kewenangan struktural PKC PMII Papua berada di bawah kendali kartaker yang ditunjuk secara resmi oleh PB PMII.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami, pengurus cabang PMII Kabupaten Mimika, menegaskan bahwa saudara Mahfud bukan lagi Ketua bahkan Pengurus PKC PMII Papua, berdasarkan surat keputusan PB PMII Nomor: 618.PB-XXI.01.107.A-I.01.2026,” tegas Abdullah Rahman Bugis, Minggu (25/1/2026).
PMII Mimika juga secara khusus mengingatkan Mahfud agar tidak lagi mengatasnamakan PKC PMII Papua dalam kepentingan apa pun, terutama yang berkaitan dengan konsolidasi Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), baik di tingkat Kota Jayapura maupun Provinsi Papua.
“Kami menegaskan kepada saudara Mahfud untuk tidak mengatasnamakan PKC PMII Papua untuk mengkonsolidasikan kepentingan apa pun, terutama kepentingan Musda KNPI baik itu Kota Jayapura maupun Provinsi dengan nama PKC PMII Papua,” lanjutnya.
Menurut Abdullah, sikap tegas ini diambil untuk menjaga nilai, marwah, serta integritas organisasi PMII di Papua agar tidak tercemar oleh kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak memiliki dasar hukum organisasi.
“Hal ini kami tegaskan agar menjaga nilai dan muruah PMII Papua, agar tidak dikotori dengan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan PKC PMII Papua, sebab saudara Mahfud bukan lagi Ketua PKC PMII Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, PMII Mimika menilai bahwa setiap tindakan yang tetap mengklaim atau menggunakan atribut PKC PMII Papua tanpa legitimasi resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan internal organisasi.
“Dengan adanya Surat Keputusan PB PMII dan perihal penunjukan kartaker PKC PMII Papua, jika sahabat melakukan hal ini maka sudah pasti melangkahi norma hukum organisasi, sebagaimana AD/ART PMII dan produk hukum PMII lainnya,” kata Abdullah Rahman Bugis.
PMII Mimika berharap seluruh kader dan pihak eksternal dapat menghormati keputusan PB PMII sebagai otoritas tertinggi organisasi, serta tidak lagi melibatkan nama PMII Papua dalam dinamika politik kepemudaan yang tidak memiliki dasar struktural yang sah.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan terbuka agar tidak terjadi penyalahgunaan nama organisasi PMII dalam agenda-agenda di luar mekanisme dan mandat resmi organisasi.









