3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Kevin Kurni

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). (Foto: Istimewa/Hayun)

Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). (Foto: Istimewa/Hayun)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 3.185 pegawai negeri sipil (PNS) belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari total sekitar 4.700 PNS yang ada

Bupati Mimika, Johannes Retob, menegaskan, SKP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap PNS. Ia meminta agar SKP tahun 2024–2025 segera dilengkapi dan diunggah melalui aplikasi MyASN

Ia meminta seluruh Pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera perintahkan bawahannya segera membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peringatan ini disampaikan Johannes saat memimpin Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026)

Baca Juga :  Dukcapil Mimika Raih Penghargaan Aktifasi lKD Tertinggi di Timur lndonesia

“Sekian banyak pejabat yang harus kita usulkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis ditolak semua karena kalian semua tidak membuat SKP. SKP ini wajib ya, harus dibuat seorang Pegawai Negeri” tegasnya

Selain SKP, ia juga menyoroti masih banyaknya data kepegawaian yang belum lengkap, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) Jabatan yang belum diunggah ke sistem MyASN. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat teguran dari BKN

Ia turut mengingatkan soal ketentuan jabatan struktural. Untuk menduduki Jabatan Eselon IV(Empat), seorang PNS minimal harus memiliki masa kerja empat tahun.

Sementara jabatan Eselon III (Tiga) mensyaratkan pengalaman sebagai pejabat pengawas selama tiga hingga empat tahun. Namun, ditemukan sejumlah pegawai yang menduduki jabatan tanpa memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga :  Imunisasi Polio di Mimika Capai 45,6 Persen

“Dan Bapak Ibu sekalian, yang punya pangkat di dalam jabatan yang belum memenuhi persyaratan otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan kepegawaian tidak pernah berubah, namun kini seluruh proses telah berbasis sistem aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian dan BKN, sehingga tidak bisa lagi dilakukan secara manual.

Ia menyebutkan bahwa proses rotasi dan mutasi sebenarnya telah direncanakan sejak November 2025. Namun, hingga awal 2026 belum dapat dilaksanakan karena kelalaian administrasi dari para pegawai.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi
Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan
Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini
PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen
Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif
Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:06 WIT

Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:22 WIT

Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP

Senin, 18 Mei 2026 - 11:16 WIT

Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIT

PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:11 WIT

Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Berita Terbaru

Mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya bersama Anggota DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus) Maria Rofek berfoto di halaman Asrama Putri Mamberamo Raya di Kota Jayapura, Senin, 25 Mei 2026. Dalam kunjungan reses tersebut, mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya segera merehabilitasi dan memfungsikan asrama yang terbengkalai sejak dibangun pada 2023. Galeripapua/ Ikbal Asra

Pendidikan

DPRK Temukan Asrama Putri Mamberamo Raya Terbengkalai sejak 2023

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:02 WIT