3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Kevin Kurni

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). (Foto: Istimewa/Hayun)

Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026). (Foto: Istimewa/Hayun)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 3.185 pegawai negeri sipil (PNS) belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari total sekitar 4.700 PNS yang ada

Bupati Mimika, Johannes Retob, menegaskan, SKP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap PNS. Ia meminta agar SKP tahun 2024–2025 segera dilengkapi dan diunggah melalui aplikasi MyASN

Ia meminta seluruh Pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera perintahkan bawahannya segera membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peringatan ini disampaikan Johannes saat memimpin Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026)

Baca Juga :  Umat Buddha di Mimika Peringati Waisak 2569 BE dengan Khidmat dan Aksi Sosial

“Sekian banyak pejabat yang harus kita usulkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis ditolak semua karena kalian semua tidak membuat SKP. SKP ini wajib ya, harus dibuat seorang Pegawai Negeri” tegasnya

Selain SKP, ia juga menyoroti masih banyaknya data kepegawaian yang belum lengkap, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) Jabatan yang belum diunggah ke sistem MyASN. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat teguran dari BKN

Ia turut mengingatkan soal ketentuan jabatan struktural. Untuk menduduki Jabatan Eselon IV(Empat), seorang PNS minimal harus memiliki masa kerja empat tahun.

Sementara jabatan Eselon III (Tiga) mensyaratkan pengalaman sebagai pejabat pengawas selama tiga hingga empat tahun. Namun, ditemukan sejumlah pegawai yang menduduki jabatan tanpa memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga :  Arus Mudik Nataru, Pelni Angkut 1.600-an Orang Keluar Timika

“Dan Bapak Ibu sekalian, yang punya pangkat di dalam jabatan yang belum memenuhi persyaratan otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan kepegawaian tidak pernah berubah, namun kini seluruh proses telah berbasis sistem aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian dan BKN, sehingga tidak bisa lagi dilakukan secara manual.

Ia menyebutkan bahwa proses rotasi dan mutasi sebenarnya telah direncanakan sejak November 2025. Namun, hingga awal 2026 belum dapat dilaksanakan karena kelalaian administrasi dari para pegawai.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan
Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat
Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung
Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP
Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026
KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas
BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:49 WIT

Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIT

3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:54 WIT

Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:57 WIT

Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung

Senin, 2 Februari 2026 - 12:06 WIT

Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP

Berita Terbaru