MERAUKE — Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke secara resmi mengajukan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.
Keputusan tersebut diketahui telah mengubah kawasan hutan seluas 486.939 hektar menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Upaya keberatan itu diajukan pada 10 Februari 2026 dan didampingi oleh Tim Advokasi Solidaritas Merauke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak Pernah Diumumkan ke Publik
Tim Advokasi Solidaritas Merauke mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik maupun kepada masyarakat terdampak.
Untuk memastikan keberadaan dan isi keputusan tersebut, tim advokasi menempuh mekanisme permohonan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan. Pada 13 Januari 2026, pihak kementerian akhirnya memberikan salinan kedua keputusan tersebut.
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, mengatakan masyarakat adat merasa terkejut dan tidak dihargai setelah mengetahui isi keputusan tersebut.
“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkonsultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini,” Ungkap Teddy Wakum dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip FPIC (free, prior and informed concent).
“Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” lanjutnya.
Permohonan Hutan Adat Belum Tuntas, Status Hutan Sudah Diubah
Kekecewaan mendalam juga disampaikan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte. Mereka merasa dikhianati oleh negara di tengah proses pengajuan pengakuan hutan adat.
Pada akhir September 2023, delapan marga yang didampingi Yayasan Pusaka telah mengajukan permohonan penetapan hutan adat. Namun, dalam prosesnya mereka diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
“Hingga saat ini, kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat. Namun, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” ujar Albertus Tenggare, salah satu perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte.
Masyarakat menilai keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan proses pengakuan hak yang sedang berjalan.

Dinilai Abaikan Hak Orang Asli Papua
Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menilai keputusan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai pemilik sah tanah dan hutan secara turun-temurun.
“Tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat,” tandas Tigor.
Ia menambahkan bahwa perubahan status kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat secara menyeluruh.
“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” imbuhnya.
Menurut Tim Advokasi Solidaritas Merauke, kawasan hutan yang dialihfungsikan tersebut bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat Papua.
Tuntut Pencabutan Keputusan Menteri
Atas dasar itu, masyarakat adat mendesak Menteri Kehutanan segera mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan.
Selain pencabutan keputusan, masyarakat juga menuntut pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua atas tanah dan hutan adat mereka.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyatakan akan terus mengawal proses keberatan administratif ini sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan.








