Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Mimika dan DPRK Selesaikan Masalah Tapal Batas

Ahmad

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku. (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, mendesak Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas.

Perlu diketahui, persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai terjadi di Kampung Wakia dan Kampung Kapiraya telah berlangsung sejak lama.

Melalui sambungan telepon, Minggu (7/9/2025), Marianus menceritakan kembali secara singkat perjalanan dimekarkannya Mimika sebagai kabupaten sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Mimika yang dulu masuk dalam wilayah adat Bomberay dan masih menjadi bagian dari Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat.

Kala itu, luas wilayahnya mencakup Distrik Tomage hingga Agimuga sebelum akhirnya dilepas untuk berdiri sendiri.

“Mimika dimekarkan oleh Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana menyusul, jadi dua kabupaten yang dimekarkan dengan batas wilayah masing-masing. Jadi sesuai undang-undang itu Mimika tidak pernah dimekarkan kabupaten tapi Mimika dimekarkan oleh Fak-Fak,” terang Marianus.

Baca Juga :  Divonis Bebas, Johannes Rettob Terharu Disambut Warga Timika

Marianus mengatakan, awal mula persoalan tapal batas ini terjadi saat Kabupaten Deiyai akan didirikan. Saat itu, untuk memenuhi syarat administratif pembentukan suatu wilayah daerah otonomi baru yakni Deiyai menjadi kabupaten sendiri maka harus menambah satu distrik/kecamatan.

Di situlah separuh wilayah di Kampung Kapiraya yang berada di wilayah Distrik Mimika Barat Tengah diklaim sebagai bagian dari kabupaten tetangga.

Kata Marianus, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama namun belum berhasil diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Mimika bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Marianus pun meminta agar hal ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan juga DPRK Mimika untuk segera diselesaikan.

Sebab, jika tidak maka akan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya masyarakat Suku Kamoro yang mendiami wilayah tersebut.

“Semoga Ketua DPRP Papua Tengah dan Ketua DPRK Mimika bisa dengar sa pu suara ini,” pungkasnya.

Adapun batas wilayah Kabupaten Mimika diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang pembentukan Kabupaten Mimika di Provinsi Irian Jaya (sekarang Provinsi Papua).

Baca Juga :  Pimpinan OPD Diingatkan Kerja Sesuai Aturan, Salah Langkah Diambil Satu-Satu

Namun, sejak adanya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Mimika secara resmi telah berpisah dengan Provinsi Papua dan menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah.

Kabupaten Mimika memiliki luas sekitar 21.693,51 kilometer persegi dengan topografi dataran tinggi dan dataran rendah.

Kabupaten Mimika sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Paniai dan Puncak Jaya, sebelah Selatan Laut Arafuru, sebelah Timur Kabupaten Merauke dan sebelah Barat Kabupaten Fak-Fak.

Sebelumya, pada Selasa, 2 September 2025 lalu Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, kepada wartawan mengatakan hal ini tengah menjadi konsen DPRK Mimika.

Ia menyebut, DPRK Mimika tengah mendorong proses penyelesaian tapal batas tersebut.

“Kalau yang untuk tapal batas itu yang di Deiyai dan Wakia itu lagi dibicarakan bersama-sama dengan Pak Gubernur (Papua Tengah) untuk berbicara mengena tapal batas itu,” kata Primus.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CSR Freeport Disorot, Masyarakat Tsinga, Banti dan Aroanop Dinilai Masih Tertinggal
Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi
Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya
Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan
Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIT

Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19 WIT

Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:04 WIT

Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WIT

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIT

Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT