Satpol PP Mimika Awasi Sembako dan Batasi Jam Operasional Kafe Selama Ramadan

Kevin Kurni

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Polisi Pamong Praja Mimika, Rony Marjen, ditemui awak media di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kasat Polisi Pamong Praja Mimika, Rony Marjen, ditemui awak media di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan mengatur jam operasional kafe selama bulan puasa hingga menjelang Hari Raya.

Kasat Satpol PP Mimika, Rony Marjen, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi bahan pokok dan aktivitas usaha selama Ramadan.

Ia menegaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur secara jelas larangan bagi toko, grosir, distributor, dan pedagang sembako untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat edaran itu jelas, selama bulan puasa kami mengimbau kepada toko-toko, grosir, sembako untuk tidak menimbun barang yang bisa memicu kenaikan harga jelang hari raya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (23/2/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur teknis lain, termasuk kepolisian dan aparat kewilayahan.

Baca Juga :  Rasionalisasi, Anggaran Kios Pangan Keliling di Mimika Dipangkas

“Kami punya tim gabungan. Area sudah saya bagi dan selama bulan puasa sudah ada penanggung jawab di masing-masing wilayah. Nanti kami koordinasi dengan teman-teman teknis lain, termasuk dari Polri dan Babinsa,” jelasnya.

Rony menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ia meminta partisipasi aktif masyarakat dan insan pers untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Kalau teman-teman dapat bukti atau dokumentasi, silakan laporkan ke kami. Bisa juga langsung japri saya. Teman-teman wartawan juga tahu nomor saya,” tegasnya.

Terkait sanksi, ia menyebut telah diatur secara tegas dalam edaran tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap akan ditempuh dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

“Sanksinya jelas. Penutupan, pencabutan izin. Kalau memang memungkinkan untuk dipidana, tetap dipidana. Kita sesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan Polres,” katanya.

Baca Juga :  Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Jam Operasional Kafe Dibatasi

Selain pengawasan sembako, Satpol PP juga menegaskan pengaturan jam operasional tempat usaha, khususnya kafe yang menjual minuman beralkohol. Rony membedakan secara tegas antara coffee shop dan kafe.

“Kalau minum kopi, saya juga biasa minum kopi. Coffee shop dengan kafe itu beda. Kafe yang menjual minuman keras atau campuran alkohol diatur jam operasionalnya,” ujarnya.

Berdasarkan edaran, kafe atau toko yang menjual minuman beralkohol hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 02.00 WIT. Di luar jam tersebut, tempat usaha wajib tutup.

“Jam 10 malam sampai jam 2 (subuh). Kalau melanggar sesuai edaran, izin usaha bisa dicabut. Bahkan bisa dipidana,” tegasnya.

Meski demikian, hingga memasuki minggu pertama Ramadan, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok serta menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati selama bulan suci di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha
Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare
IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga
Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi
Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi
Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika
Bupati Mimika Pastikan Stok LPG Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Menteri Koperasi Resmikan Koperasi Merah Putih Atuka, Siap Jadi Model Nasional

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:30 WIT

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare

Kamis, 23 April 2026 - 17:21 WIT

IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:32 WIT

Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi

Senin, 13 April 2026 - 14:17 WIT

Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT