Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika

Ahmad

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026). (Foto: Humas Polres Mimika)

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026). (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Kasus peredaran narkotika yang melibatkan pasangan kekasih di Kabupaten Mimika kini memasuki tahap penuntutan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani penyidik.

“Penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Nasrid Arwijayah, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32,” kata IPTU Hempy dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Kapolda Papua Tengah dan Pj Sekda Puncak Serukan Perdamaian di Kwamki Narama Mimika

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika masing-masing berinisial AN dan I. Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan polisi.

Barang bukti milik tersangka AN terdiri dari tujuh paket sabu, satu potongan pipet yang digunakan sebagai sendok takar, tas kecil warna hitam, satu unit ponsel Realme C17 warna biru, serta uang tunai Rp5.550.000 yang disimpan dalam dompet coklat yang diduga hasil penjualan.

Sementara itu, dari tersangka I polisi menyita satu unit ponsel iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.

“Pasca pelimpahan ini, kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika sembari menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup IPTU Hempy.

Kasus ini sebelumnya terungkap pada Senin, 24 November 2025. Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Hasanuddin atau kawasan Arena Lama, Timika.

Baca Juga :  Kronologi Warga Mimika Temukan Mayat saat Mancing

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai karena kerap didatangi orang secara bergantian.

Sekitar pukul 22.30 WIT, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial AN dan I.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari tangan tersangka AN.

Dari hasil interogasi, tersangka I juga mengakui sering membantu AN mengedarkan sabu kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Senin, 8 Juni 2026 - 15:31 WIT

Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terbaru