Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Ahmad

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Pelarian BM alias Frans, aktor utama di balik kasus pencurian di kawasan belakang Kantor Pos Timika, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, menyusul pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif yang mengejutkan di balik aksi kriminal tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.LO.U (44).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah korban yang berada di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, dibobol pelaku pada 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Terbang dari Puncak ke Nabire, Pesawat Smart Aviation Ditembak KKB

“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” jelas Hempy.

Berdasarkan informasi dari rekan pelaku, polisi kemudian melacak keberadaan Frans dan bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel pintar serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Meski demikian, polisi masih memburu barang bukti lain berupa tas berisi uang tunai dan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang diduga telah berpindah tangan.

Baca Juga :  Seorang Pria Mengaku Simpatisan OPM Serahkan Senpi dan Amunisi, TPNPB: Bukan Anggota Kami

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian bukan karena tekanan ekonomi, melainkan demi memenuhi gaya hidup sesaat.

“Ia menyatakan aksi tersebut adalah bentuk keterpaksaan untuk membeli minuman beralkohol,” ungkap Hempy.

Akibat perbuatannya, Frans kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak Polsek Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara
Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita
DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran
Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Keluarga Korban di Kwamki Narama Tunda Pemakaman, Pilih Bakar Jenazah
Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1×24 Jam
Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah
Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:41 WIT

Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 4 April 2026 - 19:45 WIT

Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

Jumat, 3 April 2026 - 23:12 WIT

Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 2 April 2026 - 02:25 WIT

DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Rabu, 1 April 2026 - 03:18 WIT

Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Antrean panjang tabung gas di depan PT Mitra Indimatam Nusantara, Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (6/4/2026). (Foto: Istimewa)

Ekonomi

Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Senin, 6 Apr 2026 - 19:56 WIT

Menteri Agama Nasaruddin Umar. dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.

Pemerintahan

Paskah 2026, Menteri Agama Ajak Umat Doakan Bangsa

Minggu, 5 Apr 2026 - 04:34 WIT