MIMIKA – Pelarian BM alias Frans, aktor utama di balik kasus pencurian di kawasan belakang Kantor Pos Timika, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, menyusul pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif yang mengejutkan di balik aksi kriminal tersebut.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.LO.U (44).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumah korban yang berada di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, dibobol pelaku pada 30 Maret 2026.
“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” jelas Hempy.
Berdasarkan informasi dari rekan pelaku, polisi kemudian melacak keberadaan Frans dan bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel pintar serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Meski demikian, polisi masih memburu barang bukti lain berupa tas berisi uang tunai dan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang diduga telah berpindah tangan.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian bukan karena tekanan ekonomi, melainkan demi memenuhi gaya hidup sesaat.
“Ia menyatakan aksi tersebut adalah bentuk keterpaksaan untuk membeli minuman beralkohol,” ungkap Hempy.
Akibat perbuatannya, Frans kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak Polsek Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.


























