Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Ahmad

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Pelarian BM alias Frans, aktor utama di balik kasus pencurian di kawasan belakang Kantor Pos Timika, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, menyusul pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif yang mengejutkan di balik aksi kriminal tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.LO.U (44).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah korban yang berada di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, dibobol pelaku pada 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Terbang dari Puncak ke Nabire, Pesawat Smart Aviation Ditembak KKB

“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” jelas Hempy.

Berdasarkan informasi dari rekan pelaku, polisi kemudian melacak keberadaan Frans dan bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel pintar serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Meski demikian, polisi masih memburu barang bukti lain berupa tas berisi uang tunai dan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang diduga telah berpindah tangan.

Baca Juga :  Tanggapi Video Viral, Polres Paniai: Itu Tidak Benar

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian bukan karena tekanan ekonomi, melainkan demi memenuhi gaya hidup sesaat.

“Ia menyatakan aksi tersebut adalah bentuk keterpaksaan untuk membeli minuman beralkohol,” ungkap Hempy.

Akibat perbuatannya, Frans kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak Polsek Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT