MIMIKA — Aparat Polres Mimika memburu tiga pria terduga pelaku penganiayaan maut terhadap seorang pria dewasa Orang Asli Papua (OAP) yang ditemukan tewas di belakang Kantor Grapari, Jalan Hasanuddin, Timika, Minggu (03/05/2026) dini hari.
Peristiwa berdarah ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan adanya keributan sekitar pukul 01.00 WIT. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Dipimpin Piket Pawas Aiptu Sembiring, tim perintis Polres Mimika segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa saksi sempat mendengar suara keributan hebat dari halaman rumahnya sebelum menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.
“Saksi di lokasi kejadian mengaku sempat mendengar keributan hebat di halaman rumahnya sebelum akhirnya menemukan korban terkapar bersimbah darah dengan luka serius,” ujar Iptu Hempy, Minggu siang.
Keterangan saksi juga mengungkap detik-detik sebelum korban tewas. Korban disebut sempat diseret keluar dari halaman oleh tiga pria tak dikenal.
Salah satu terduga pelaku bahkan sempat berujar, “Kau keluar, kau aman,” dalam upaya membujuk korban. Tak lama setelah korban terjatuh, ketiga pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Unit Patroli Sat Samapta Polres Mimika tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 WIT untuk melakukan sterilisasi area serta mengumpulkan bukti awal.
Hingga kini, polisi masih berupaya mengidentifikasi identitas korban sekaligus memburu ketiga terduga pelaku yang disebut telah dikantongi identitasnya.
Sementara itu, jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Mimika guna penanganan medis dan proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Polres Mimika menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus ini dengan mendalami keterangan para saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh spekulasi yang beredar, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.






















