Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Ahmad

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penggerebekan di salah satu tempat pengolahan minuman keras lokal jenis sopi di kawasan Jalan Poros SP 5, Mimika, Papua Tengah, Jumat 8 Mei 2026. (Foto: Sat Resnarkoba)

Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penggerebekan di salah satu tempat pengolahan minuman keras lokal jenis sopi di kawasan Jalan Poros SP 5, Mimika, Papua Tengah, Jumat 8 Mei 2026. (Foto: Sat Resnarkoba)

MIMIKA — Di balik rimbunnya hutan Jalan Poros SP 5, Mimika, Papua Tengah, sebuah industri gelap pengolahan minuman keras lokal jenis sopi akhirnya tumbang.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika membongkar paksa sarang produksi haram tersebut dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung dramatis pada Jumat, 8 Mei 2026.

Operasi pembersihan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, bersama Kaur Bin Opsnal, Ipda Suryadi Rasid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka merangsek masuk ke dalam hutan setelah mengantongi informasi presisi mengenai adanya aktivitas ilegal yang meresahkan warga sekitar.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menuturkan bahwa perburuan dimulai saat laporan warga masuk ke meja penyidik pada pukul 14.30 WIT.

Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung bergerak menyisir medan berat demi mengepung titik koordinat yang dicurigai sebagai pabrik rumahan tersebut.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan di Pustu Amamapare Terhambat Akibat Kurangnya Fasilitas Penunjang

Ketegangan memuncak tepat pukul 16.30 WIT. Saat personel tiba di titik sasaran, kepulan asap dan aroma menyengat bahan fermentasi menyambut mereka. Di sana, tiga pria tampak sibuk mengawali proses distilasi sopi.

Namun, dewi fortuna masih berpihak pada para pelaku. Memanfaatkan medan hutan yang liar dan aliran sungai yang memotong akses petugas, ketiganya nekat melompat dan menghilang ke dalam rimbun belantara sesaat sebelum penyergapan dilakukan.

Meski target operasi berhasil meloloskan diri, polisi tak memberi ampun pada infrastruktur produksi yang ditemukan. Seluruh fasilitas pengolahan langsung diratakan dengan tanah.

“Selanjutnya personil melakukan pemusnahan barang bukti di tempat berupa 4 (tiga) drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan minuman lokal jenis Sopi dan 1 (satu) ember besar kurang lebih 50 liter berisikan minuman lokal jenis sopi siap edar selanjutnya personil juga melakukan pemusnahan di tempat, pembongkaran dan pembakaran terhadap tempat pembuatan minuman lokal jenis sopi tersebut,” ungkap Iptu Hempy, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga :  Polisi Lakukan Olah TKP Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo

Lautan cairan fermentasi itu tumpah ke tanah, sementara bangunan darurat yang menjadi tempat produksi hangus dibakar petugas.

Selain pemusnahan di lokasi, polisi juga mengamankan sisa hasil produksi sebagai barang bukti hukum. Satu jeriken ukuran 5 liter dan 15 kantong plastik sopi siap edar kini berpindah tempat ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32.

Operasi ini menjadi pesan keras Polres Mimika terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya. Langkah ini dianggap krusial untuk memutus rantai kriminalitas yang kerap bermula dari pengaruh alkohol, sekaligus menjadi upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tanah Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam
Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan
Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:45 WIT

Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:40 WIT

Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:04 WIT

Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan

Berita Terbaru