MIMIKA — Kepolisian Resor Mimika menangkap seorang pria berinisial EFP (42) akibat menganiaya warga menggunakan senjata tajam di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Insiden penikaman yang dipicu persoalan peminjaman sepeda motor itu terjadi pada Senin pagi, 20 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan pelaku melancarkan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Akibat penyerangan tersebut, korban menderita luka tusuk dan harus mendapatkan penanganan medis darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Hempy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Usai menerima laporan peristiwa tersebut, polisi bergerak melakukan pengejaran. Tim Basmi Bandit Timika (BABAT) Sat Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Kanit I IPDA Achmad, KBO Sat Resnarkoba IPDA Suryadi Rasid, serta personel gabungan Sat Samapta akhirnya membekuk pelaku pada Senin petang sekitar pukul 17.35 WIT.
Penangkapan EFP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B /754 /VII /2026 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA TENGAH bertanggal 13 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif penganiayaan tersebut berakar dari rasa kesal pelaku terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam oleh korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam,” kata Hempy.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah membuang bilah pisau yang digunakannya untuk menusuk korban ke aliran sungai di belakang rumahnya.
Hempy menegaskan Polres Mimika akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri saat menghadapi konflik.
Masyarakat diminta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku guna mencegah timbulnya tindak pidana baru.







