MIMIKA – Gelombang penolakan terhadap rencana eksekusi lahan memicu aksi blokade jalan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sejumlah warga menutup ruas Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di sekitar Perumahan Pemda, Kamis (6/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan warga atas rencana penggusuran lahan yang telah mereka tempati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, warga membendung badan jalan menggunakan batang kayu serta membakar ban bekas. Akibatnya, arus kendaraan sempat lumpuh dan memancing kerumunan warga sekitar.
Aparat kepolisian yang diterjunkan ke lokasi langsung berupaya melakukan negosiasi dengan pihak keluarga guna membuka akses jalan.
Sengketa tanah ini diklaim telah berlangsung berlarut-larut tanpa kejelasan status. Perwakilan keluarga, Steven Magai, menyatakan pihaknya sudah memproses sengketa tersebut selama hampir dua tahun, baik melalui pengadilan maupun kantor pertanahan setempat, namun tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah pergi ke pengadilan untuk mengurus masalah tanah ini, tetapi menurut kami tidak ada respons yang serius. Kami juga datang ke kantor pertanahan. Di sana dijelaskan bahwa sertifikat tanah ini sudah memiliki pemilik. Yang menjadi pertanyaan kami, jika memang ada pemilik sertifikat, mengapa kami sebagai pihak yang mengklaim tanah ini tidak pernah diberi tahu,” jelas Steven.
Steven menegaskan lahan tersebut merupakan milik adat keluarganya yang diduga telah ditransaksikan secara sepihak oleh oknum lain.
“Kami sudah berulang kali meminta agar persoalan sertifikat ini diselesaikan. Sudah hampir dua tahun belum ada penyelesaian, tetapi sekarang pemerintah datang untuk melakukan pembongkaran dan eksekusi,” ungkapnya tegas.
Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simpul identitas, sejarah, dan kebudayaan.
Steven mendesak agar penyelesaian konflik tidak melulu bersandar pada kacamata administrasi pertanahan, melainkan juga menghormati hak-hak ulayat.
Warga lainnya, Yona Magai, mendesak jajaran pejabat terkait dan lembaga adat untuk turun langsung menyerap aspirasi warga sebelum mengeksekusi lahan.
“Kami meminta Bupati, pihak pertanahan, pengadilan, Lemasa, dan Lemasko datang untuk membicarakan persoalan tanah ini sekarang juga,” kata Yona.







