Miras dan Tempat Hiburan Malam Akan Ditutup Selama Nataru di Mimika

Ahmad

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (14/12/2024), (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (14/12/2024), (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

MIMIKA – Penjualan minuman keras (Miras) dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Mimika dipastikan akan ditutup selama momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (14/12/2024) memastikan hal tersebut. 

“Kita sudah keluarkan surat bupati ya, kita membatasi itu. Jadi, tidak ada penjualan minuman keras di masa Natal dan tahun baru. Sudah ada suratnya nanti kita sampaikan,” kata Valentinus. 

Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Daerah mengenai tempat penjualan miras dan juga tempat hiburan malam ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama Nataru. 

Sebab, dampak buruk dari minuman keras di tengah masyarakat kerap tidak terbendung dan bisa merenggut nyawa seseorang maupun orang-orang di sekitarnya. 

Baca Juga :  Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Tidak hanya itu, potensi terjadinya konflik biasanya bermula dari mengkonsumsi minuman keras. 

Sementara itu, selain berpotensi terjadi konflik, akibat miras juga mengakibatkan banyaknya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika, terutama pada malam kunci tahun. 

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rancangan APBD Perubahan Mimika 2026 Capai Rp6,16 Triliun, Pendapatan Ditargetkan Rp5,05 Triliun
BPKAD Mimika Dorong APBD Tak Berhenti pada Serapan Anggaran
Mimika Punya 11 Titik Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Menyentuh Dua Kawasan
Diskominfo Mimika Sosialisasikan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas
Integrasi Data Kependudukan, Pemkab Mimika Pangkas Celah ASN Fiktif dan Subsidi Salah Sasaran
Lompati Formalitas Birokrasi, Disdukcapil Mimika Dorong Zona Integritas Pelayanan Publik
Saat Layanan Jempol Adminduk Datang ke Pesisir Mimika, Warga Kampung Wumuka Menyambut Lega
Sambut HUT ke-30 Mimika, Disdukcapil Gelar Nikah Massal OAP dan Layanan Adminduk di Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:02 WIT

Rancangan APBD Perubahan Mimika 2026 Capai Rp6,16 Triliun, Pendapatan Ditargetkan Rp5,05 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 17:34 WIT

BPKAD Mimika Dorong APBD Tak Berhenti pada Serapan Anggaran

Selasa, 22 September 2026 - 23:01 WIT

Mimika Punya 11 Titik Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Menyentuh Dua Kawasan

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIT

Diskominfo Mimika Sosialisasikan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas

Senin, 21 September 2026 - 16:49 WIT

Integrasi Data Kependudukan, Pemkab Mimika Pangkas Celah ASN Fiktif dan Subsidi Salah Sasaran

Berita Terbaru

Suasana workshop yang diselenggarakan oleh LMA Tsingwarop di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Jumat (25/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Organisasi

Kedaulatan Masyarakat Adat Tsingwarop di Tengah Arus Investasi

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:43 WIT

Suasana kegiatan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban APBD 2026 di Aula Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

BPKAD Mimika Dorong APBD Tak Berhenti pada Serapan Anggaran

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:34 WIT