Mimika Punya 11 Titik Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Menyentuh Dua Kawasan

Ahmad

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Lahan kumuh seluas 195,50 hektar mengepung Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersebar di 11 lokasi pada tiga distrik, penanganan kawasan pemukiman marjinal ini justru tersandera oleh aturan kewenangan administrasi dan persoalan legalitas tanah.

Berdasarkan regulasi pembagian intervensi, pemerintah kabupaten memiliki wewenang terbatas. Daerah hanya diizinkan menangani kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektar.

Adapun area seluas 10 hingga 15 hektar berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, sementara kawasan di atas 15 hektar menjadi porsi tanggung jawab pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 11 titik kumuh di Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika hanya mengantongi kewenangan intervensi di tiga lokasi.

Ketiga kawasan tersebut meliputi Poumako di Distrik Mimika Timur seluas 3,60 hektar, Sempan di Distrik Wania seluas 8,01 hektar, serta Nawaripi di Distrik Wania seluas 6,06 hektar.

Baca Juga :  Uang Palsu Marak Beredar, Pj Bupati Mimika Minta Masyarakat Teliti

Namun, keterbatasan daerah tidak berhenti di porsi kewenangan. Dari tiga titik yang menjadi domain kabupaten, daerah hanya mampu menyentuh dua kawasan, yakni Sempan dan Nawaripi.

Penanganan di kawasan Pomako terbentur benteng sengketa dan status kepemilikan tanah.

“Di Pomako terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan, Selasa (22/9/2026).

Tahun ini, langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Mimika di kawasan kumuh baru sebatas memuluskan proyek fisik berskala kecil.

Di Kelurahan Sempan—khususnya wilayah RT 07 dan RT 08—pemerintah daerah menyalurkan intervensi berupa pembangunan enam unit rumah warga yang saat ini masih berjalan.

Abrianti mengakui penetapan status pemukiman kumuh didasarkan pada kajian dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).

Kriteria kawasan kumuh tidak hanya diukur dari kelayakan fisik hunian, melainkan mencakup kondisi sanitasi, aksesibilitas jalan lingkungan, hingga keterataan drainase.

Baca Juga :  Wanam Ditetapkan Jadi Pusat Cadangan Pangan Nasional, Dikawal Lintas Kementerian dan TNI

“Permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, semua terintegrasi di situ. Cuma pada tahun ini kita hanya bisa mengintervensi untuk rumahnya,” tutur Abrianti.

Di sisi lain, delapan titik kawasan kumuh selebihnya menuntut uluran tangan pemerintah provinsi dan pusat.

Koordinasi dan komitmen lintas instansi sejauh ini baru berwujud pembangunan fasilitas sanitasi MCK di kawasan Hangaji dan Pasar Sentral melalui Balai Perumahan di Jayapura.

Aturan pembagian luas wilayah dalam Keputusan Bupati mengenai kawasan kumuh ini pun memagari ruang gerak daerah. Pemerintah kabupaten tidak dapat secara sepihak memecah luasan wilayah demi memperluas jangkauan intervensi anggaran.

“Kita tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi tugasnya provinsi dan pusat,” tegas Abrianti.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika
Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIT

30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:12 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT