MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menetapkan Ajun Inspektur Polisi Dua M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka dalam kasus penembakan warga berinisial BCP yang tewas di Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah.
“Pelaku (Aipda M) ini sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Alredo Agustinus Rumbiak saat ditemui pada Senin, 10 Agustus 2026.
Alredo mengklaim penanganan perkara tersebut juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Papua. Menurut dia, penyidikan masih berjalan dan polisi masih mendalami sejumlah hal untuk menentukan konstruksi perkara. “Perkembangan selanjutnya nanti kita lihat, karena masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman lagi dari pihak Propam, karena ini Polda juga turun tangan langsung,” ujar Alredo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alredo mengatakan penyidik belum menemukan indikasi bahwa Aipda M telah merencanakan penembakan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Aipda M sempat meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penembakan terjadi.
“Berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan dan saksi-saksi, dia sebenarnya sudah meninggalkan lokasi. Sudah melangkah pulang, mau masuk mobil,” kata Alredo.
Polisi masih mendalami alasan Aipda M kemudian menggunakan senjata api. Alredo menyebut penyidik sedang menguji kemungkinan tindakan tersebut berkaitan dengan pembelaan terpaksa atau daya paksa.
“Tidak ada niat juga. Makanya ini masih terus didalami. Apakah tindakan overmacht atau semacamnya, bagaimana, apakah masuk unsurnya,” ucap Alredo.
Alredo mengatakan polisi untuk sementara masih menerapkan Pasal 358 KUHP terhadap Aipda M. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan perubahan sangkaan setelah seluruh fakta dan bukti diperiksa. “Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Tapi intinya, dalam proses ini kita tegak lurus,” ucap Alredo.
Penembakan itu terjadi pada Ahad, 2 Agustus 2026. Sebelum penembakan, terjadi bentrokan fisik di kawasan Rafles Residence yang diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
Aipda M diketahui telah pisah rumah dengan istrinya selama sekitar tiga bulan dan tengah dalam proses perceraian. Setelah penembakan, Aipda M tidak melarikan diri. Dia mendatangi Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari ancaman amukan massa sekaligus menyerahkan diri.
Penyidik Satreskrim Polres Mimika bersama Propam Polda Papua masih mendalami barang bukti dan rangkaian kejadian, termasuk jumlah selongsong peluru serta kondisi yang menyebabkan senjata api tersebut digunakan.







