Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Ahmad

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. GaleriPapua/Ahmad

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. GaleriPapua/Ahmad

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menetapkan Ajun Inspektur Polisi Dua M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka dalam kasus penembakan warga berinisial BCP yang tewas di Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah.

“Pelaku (Aipda M) ini sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Alredo Agustinus Rumbiak saat ditemui pada Senin, 10 Agustus 2026.

Alredo mengklaim penanganan perkara tersebut juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Papua. Menurut dia, penyidikan masih berjalan dan polisi masih mendalami sejumlah hal untuk menentukan konstruksi perkara. “Perkembangan selanjutnya nanti kita lihat, karena masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman lagi dari pihak Propam, karena ini Polda juga turun tangan langsung,” ujar Alredo.

Alredo mengatakan penyidik belum menemukan indikasi bahwa Aipda M telah merencanakan penembakan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Aipda M sempat meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan dan saksi-saksi, dia sebenarnya sudah meninggalkan lokasi. Sudah melangkah pulang, mau masuk mobil,” kata Alredo.

Polisi masih mendalami alasan Aipda M kemudian menggunakan senjata api. Alredo menyebut penyidik sedang menguji kemungkinan tindakan tersebut berkaitan dengan pembelaan terpaksa atau daya paksa.

“Tidak ada niat juga. Makanya ini masih terus didalami. Apakah tindakan overmacht atau semacamnya, bagaimana, apakah masuk unsurnya,” ucap Alredo.

Alredo mengatakan polisi untuk sementara masih menerapkan Pasal 358 KUHP terhadap Aipda M. Namun, penyidik ​​masih membuka kemungkinan perubahan sangkaan setelah seluruh fakta dan bukti diperiksa. “Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Tapi intinya, dalam proses ini kita tegak lurus,” ucap Alredo.

Baca Juga :  OPM Bertanggung Jawab Atas Penembakan Aparat di Wamena

Penembakan itu terjadi pada Ahad, 2 Agustus 2026. Sebelum penembakan, terjadi bentrokan fisik di kawasan Rafles Residence yang diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga.

Aipda M diketahui telah pisah rumah dengan istrinya selama sekitar tiga bulan dan tengah dalam proses perceraian. Setelah penembakan, Aipda M tidak melarikan diri. Dia mendatangi Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari ancaman amukan massa sekaligus menyerahkan diri.

Penyidik Satreskrim Polres Mimika bersama Propam Polda Papua masih mendalami barang bukti dan rangkaian kejadian, termasuk jumlah selongsong peluru serta kondisi yang menyebabkan senjata api tersebut digunakan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong
Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika
LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WIT

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIT

Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Samuel Yogi. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Ekonomi

Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan

Senin, 5 Okt 2026 - 22:35 WIT

Ketua PC Pemuda Muslim Indonesia Kabupaten Mimika, Muh. Ardhi Chairun. (Foto: Istimewa)

Kesehatan

PC PMI Mimika Dorong Program Eliminasi Malaria

Senin, 5 Okt 2026 - 19:59 WIT