Ketua LMA Tsingwarop Kritik Menteri HAM soal Divestasi 10% Freeport: Jangan Mengurus yang Tak Dipahami Utuh

Endy Langobelen

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal. (Foto: Istimewa)

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait pernyataannya mengenai hak divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan Arnold melalui pernyataan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Selasa (18/8/2026) malam.

Sebelumnya, Natalius Pigai dalam kunjungannya ke Nabire, Papua Tengah, Senin (17/8/2026), menegaskan bahwa hak divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan hak Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua Tengah, bukan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai juga menyatakan telah menyampaikan protes kepada Presiden terkait rencana pembagian hak saham tersebut dan mendorong DPR Papua Tengah segera membuat regulasi sebagai landasan pengelolaan divestasi.

Menanggapi hal itu, Arnold meminta Menteri HAM tidak menyederhanakan persoalan divestasi Freeport hanya melalui pernyataan politik.

“Jangan mengurusi sesuatu yang tidak dipahami secara utuh,” tegas Arnold dalam pernyataannya.

Menurut Arnold, proses divestasi saham Freeport telah berlangsung panjang dan melibatkan berbagai aspek, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat pemilik wilayah tambang, BUMD, regulasi, transaksi korporasi, tata kelola keuangan daerah hingga aspek administratif dan hukum.

Karena itu, kata dia, status kepemilikan 10 persen saham tersebut tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan seorang pejabat.

Arnold mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan secara definitif bahwa keseluruhan 10 persen saham Freeport merupakan milik Provinsi Papua Tengah.

“Siapa subjek hukumnya, bagaimana status asetnya, siapa badan pengelolanya, apa dasar pembagiannya, dan bagaimana konsekuensi pemekaran wilayah terhadap aset yang sebelumnya dimiliki atau dikelola oleh daerah induk,” ujarnya.

Baca Juga :  Tokoh Intelektual Mimika Ajak Masyarakat Dukung MBG di Papua

Ia juga mengingatkan bahwa secara historis, 10 persen saham yang diperoleh pemerintah daerah Papua telah memiliki konstruksi kelembagaan dan mekanisme pengelolaan tersendiri.

Menurut Arnold, terdapat pembagian 3 persen untuk pemerintah provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika. Dari porsi 7 persen tersebut, kata dia, masih terdapat mekanisme pembagian dengan masyarakat pemilik hak ulayat melalui badan usaha daerah.

“Jadi, persoalannya bukan sesederhana mengatakan, ‘Ini punya Papua Tengah!’” katanya.

Pertanyakan Kewenangan Menteri HAM

Arnold selanjutnya mempertanyakan kapasitas dan dasar kewenangan Menteri HAM untuk masuk terlalu jauh dalam persoalan investasi, kepemilikan, dan tata kelola saham.

Ia menilai jabatan sebagai menteri tidak serta-merta membuat seluruh persoalan menjadi kewenangan kementerian tersebut.

Arnold merujuk Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Dalam regulasi tersebut, Kementerian HAM memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian HAM antara lain berkaitan dengan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan HAM.

“Dengan demikian, Bapak Menteri HAM Natalius Pigai, di mana suara yang lantang itu ketika masyarakat Papua membutuhkan keberpihakan yang nyata terhadap persoalan-persoalan pelanggaran HAM?” ujar Arnold.

Menurut dia, jika mandat utama Menteri HAM adalah persoalan hak asasi manusia, masyarakat Papua lebih membutuhkan keberanian pemerintah untuk berbicara mengenai perlindungan masyarakat sipil, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, hak masyarakat adat, hak korban, akses keadilan, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Arnold juga meminta persoalan HAM tidak dicampuradukkan dengan perebutan ruang kewenangan antarkementerian.

Ia menegaskan, saham Freeport bukan milik pribadi seorang menteri. Namun, pada saat yang sama, status dan tata kelola saham juga tidak dapat ditetapkan hanya melalui retorika politik.

Baca Juga :  Bupati Mimika Pastikan Sanksi Tegas bagi ASN yang Demo Kebijakan Mutasi

“Status dan tata kelolanya harus berdiri di atas hukum, keputusan administratif yang sah, struktur kelembagaan, serta mekanisme pertanggungjawaban publik,” katanya.

Arnold mengaku tidak mempersoalkan apabila Menteri HAM ingin terlibat dalam persoalan Freeport sepanjang yang diperjuangkan berkaitan dengan aspek HAM, termasuk perlindungan masyarakat adat dan hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

Namun, ia meminta persoalan kepemilikan saham, struktur BUMD, pembagian saham, investasi, dan pengelolaan keuntungan tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

“Papua tidak membutuhkan pejabat yang paling keras suaranya; Papua membutuhkan pejabat yang paling kuat argumentasi hukumnya,” tegas Arnold.

Ia berharap isu divestasi 10 persen saham Freeport tidak kembali menjadi komoditas politik dengan menyederhanakan persoalan yang menurutnya memiliki kompleksitas hukum dan kelembagaan.

Arnold bahkan menyindir Menteri HAM dengan menyebut masyarakat Papua sudah terlalu sering mendengar pernyataan keras dari pejabat, tetapi minim kebijakan konkret.

“Bapak NP jangan suka sekali omon-omon doang,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat Papua membutuhkan bukti konkret berupa regulasi, kebijakan, perlindungan HAM, keberpihakan kepada korban, penguatan hak masyarakat adat, transparansi tata kelola, serta hasil yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

“Papua tidak kekurangan orang yang pandai berbicara. Papua membutuhkan pejabat yang memahami batas kewenangannya, memahami hukum, dan mampu bekerja sampai menghasilkan keputusan yang konkret,” kata Arnold.

Karena itu, ia meminta Natalius Pigai fokus menjalankan mandat di bidang HAM dan tidak menggantikan proses hukum maupun kelembagaan dengan pernyataan politik terkait kepemilikan saham Freeport.

“Dalam negara hukum, kerasnya suara tidak pernah menjadi sumber kewenangan. Hukumlah yang menentukan kewenangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH TPRA Sebut Penangkapan 21 Aktivis di Mimika Langgar Prosedur Hukum
KNPB Mimika Suarakan Perdamaian dan Perlindungan Warga Sipil di Papua
HAPAK Tagih Janji Bupati Mimika soal PT MAS: “Tidak Boleh Jadikan Amungme-Kamoro Penonton!”
KNPB Akan Gelar Aksi Serentak 15 Agustus, Ini Isu yang Disuarakan
403 Pelajar Diduga Keracunan MBG, YKKMP: Jangan Abaikan Suara Anak Papua
Tokoh Adat Kamoro Bantah Pendangkalan Sipu-Sipu Akibat Tailing Freeport, Minta DPR Libatkan Pemilik Hak Ulayat
Aksi Mimbar Bebas, KNPB Timika Soroti Isu Kemanusiaan di Papua
Kepala Suku Yohan Dewelek Ajak Warga Paluga Jaga Keamanan dan Dukung Pemekaran Kampung

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:56 WIT

Ketua LMA Tsingwarop Kritik Menteri HAM soal Divestasi 10% Freeport: Jangan Mengurus yang Tak Dipahami Utuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:26 WIT

LBH TPRA Sebut Penangkapan 21 Aktivis di Mimika Langgar Prosedur Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:54 WIT

KNPB Mimika Suarakan Perdamaian dan Perlindungan Warga Sipil di Papua

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:50 WIT

HAPAK Tagih Janji Bupati Mimika soal PT MAS: “Tidak Boleh Jadikan Amungme-Kamoro Penonton!”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WIT

KNPB Akan Gelar Aksi Serentak 15 Agustus, Ini Isu yang Disuarakan

Berita Terbaru