Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport

Endy Langobelen

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai pelaksanaan konferensi pers di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Foto bersama usai pelaksanaan konferensi pers di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, pada konferensi pers dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026).

Dalam konferensi pers itu, Putu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Dity Justitia Masella, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putu menjelaskan, uang sebesar Rp5.433.657.000,- tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, uang tersebut ditetapkan untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai.

Baca Juga :  Polsek Miru Bekali Pos Peka dengan HT, Warga Diminta Lebih Peka Jaga Lingkungan

Paulus dijatuhi pidana dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Setelah dieksekusi, uang tersebut langsung disetorkan Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI Cabang Timika.

Menurut Putu, langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Selesaikan Perkara melalui Restorative Justice

Selain penanganan perkara korupsi, Kejari Mimika mencatat sejumlah capaian pada bidang tindak pidana umum.

Sepanjang periode pelaporan, Bidang Tindak Pidana Umum telah mengajukan tujuh perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dari jumlah tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan, sedangkan satu perkara masih dalam proses pengajuan.

Kejari Mimika juga telah menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (PB).

Baca Juga :  PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Penerapan kedua mekanisme tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan hukum, kepentingan korban, hak tersangka atau terdakwa, serta rasa keadilan masyarakat.

Pulihkan Tunggakan BPJS Rp115,4 Juta

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mimika mencatat pemulihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp115.461.927.

Kejari Mimika juga telah menerbitkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan hukum nonlitigasi, terdiri atas enam SKK kepada BPJS Kesehatan dan delapan SKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam bidang pendampingan hukum, Kejari Mimika menangani dua kegiatan, yakni pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipaya.

Kejari Mimika juga menjalin dan menjalankan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Mimika, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.

Putu mengatakan seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Mimika untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus meningkatkan kinerja dan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas,” kata Putu.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika
Tragis! Dua Pelajar SMKN 1 Mimika Ditemukan Tewas dalam Kamar Bengkel Ketok Magic SP3
Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika
Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi
Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya
Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:17 WIT

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:37 WIT

Dua Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIT

Tragis! Dua Pelajar SMKN 1 Mimika Ditemukan Tewas dalam Kamar Bengkel Ketok Magic SP3

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:08 WIT

Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22 WIT

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Berita Terbaru