MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, pada konferensi pers dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026).
Dalam konferensi pers itu, Putu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Dity Justitia Masella, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putu menjelaskan, uang sebesar Rp5.433.657.000,- tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, uang tersebut ditetapkan untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai.
Paulus dijatuhi pidana dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Setelah dieksekusi, uang tersebut langsung disetorkan Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI Cabang Timika.
Menurut Putu, langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Selesaikan Perkara melalui Restorative Justice
Selain penanganan perkara korupsi, Kejari Mimika mencatat sejumlah capaian pada bidang tindak pidana umum.
Sepanjang periode pelaporan, Bidang Tindak Pidana Umum telah mengajukan tujuh perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Dari jumlah tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan, sedangkan satu perkara masih dalam proses pengajuan.
Kejari Mimika juga telah menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (PB).
Penerapan kedua mekanisme tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan hukum, kepentingan korban, hak tersangka atau terdakwa, serta rasa keadilan masyarakat.
Pulihkan Tunggakan BPJS Rp115,4 Juta
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mimika mencatat pemulihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp115.461.927.
Kejari Mimika juga telah menerbitkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan hukum nonlitigasi, terdiri atas enam SKK kepada BPJS Kesehatan dan delapan SKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam bidang pendampingan hukum, Kejari Mimika menangani dua kegiatan, yakni pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipaya.
Kejari Mimika juga menjalin dan menjalankan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Mimika, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.
Putu mengatakan seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Mimika untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus meningkatkan kinerja dan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas,” kata Putu.










