Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Ahmad

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terduga pelaku dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk penanganan hukum lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Mimika)

Lima terduga pelaku dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk penanganan hukum lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Pengusutan kasus pembunuhan pengemudi ojek berinisial SK yang tewas di kawasan belakang Keuskupan Timika, Jalan Amungsa Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menemui titik terang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mimika resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti di lokasi kejadian dan merangkai konstruksi peran para pelaku melalui pemeriksaan maraton terhadap para saksi.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengonfirmasi penetapan ketiga tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa pidana tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman lagi. Total tiga orang menjadi tersangka,” tegas Putut saat ditemui, Senin, 7 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka memiliki pembagian tugas dalam mengeksekusi rencana kejahatan tersebut. Salah satu tersangka berperan mengemudikan kendaraan untuk mengintai dan memobilisasi pergerakan di lapangan, sedangkan dua tersangka lainnya memegang peranan pendukung.

Meski tiga orang telah berstatus tersangka, perburuan kepolisian belum usai. Penyidik kini memfokuskan pergerakan untuk menangkap eksekutor utama yang mengeksekusi korban secara langsung.

“Pelaku utama kami telah kantongi data dan namanya, tempatnya juga kami sudah kantongi. Kami melakukan perhitungan yang matang untuk melakukan penangkapan,” ujar Putut.

Baca Juga :  Kegaduhan dan Penembakan di Intan Jaya, Kapolda Papua: Yang Main Politik Setop Bikin Diri Inti

Guna memperkuat bukti material dan mengurai anatomi perkara secara utuh, penyidik Satreskrim Polres Mimika sedikitnya telah memeriksa 14 orang saksi. Pendalaman keterangan saksi dan alat bukti lain terus dilakukan guna mengungkap motif utama di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.

Polres Mimika menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga seluruh eksekutor maupun aktor di balik pembunuhan pengemudi ojek tersebut diseret ke meja hijau.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport
Dua Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT