Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Ahmad

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, serta kuasa hukum tersangka.

Barang haram berpotensi nilai ekonomi mencapai Rp41 juta tersebut disita dari seorang tersangka berinisial EM alias Lisa. Dari tangan perempuan asal Timika yang belum bekerja tersebut, petugas mengamankan 10 paket plastik bening berukuran besar berisikan ganja kering.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penangkapan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Jalan Irigasi, Timika. Lisa ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi ganja yang dikirim dari Kota Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE. Dalam skema kejahatan ini, Lisa disinyalir bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga :  ICCN Papua Tengah Matangkan Pembentukan Korda Kabupaten, Siapkan Program Berbasis Potensi Kampung

Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat bersih (netto) barang bukti ganja dari tangan tersangka adalah 163,37 gram. Dari total tersebut, disisihkan 1,00 gram untuk uji laboratorium dan 1,00 gram untuk bukti persidangan, sehingga total barang bukti yang dibakar pada hari ini mencapai 161,37 gram.
AKP Habibi Solosa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi dampak buruk bagi ratusan warga di kawasan Mimika.

“Bila dikonsumsi khalayak umum, barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 161,37 gram ini setidaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 800 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan,” tegas Habibi di hadapan awak media.

Baca Juga :  Polres Mimika Bongkar Arena Judi di Kilo 10, Kanit I Pidum: Kami Tak Akan Beri Celah bagi Penjudi

Dari hasil penelusuran bank data aparat penegak hukum, tersangka EM diketahui belum pernah memiliki rekam jejak kriminalitas sebelumnya.

“Setelah penangkapan, kami melakukan pendalaman terhadap data residivis di bank data Aparat Penegak Hukum. Dari hasil penelusuran kami, ini adalah bentuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh tersangka,” ujar Habibi.

Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika kini memburu dua nama lain yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni figur berinisial O dan D yang disinyalir mengendalikan pasokan dari luar wilayah Timika.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 6 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport
Dua Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT