Polres Mimika Bekuk Pemilik Sabu di Jalan Budi Utomo

Endy Langobelen

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satresnarkoba Polres Mimika bersama pelaku di lokasi penyimpanan sabu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Tim Satresnarkoba Polres Mimika bersama pelaku di lokasi penyimpanan sabu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Resnarkoba berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/11/2023).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Budi Utomo, lorong samping Bank BCA, Timika, Papua Tengah.

“Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Iptu Andi Sudirman bersama 4 personel berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial A (26 tahun),” ujar Hempy melalui keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com pada Sabtu (11/11/2023) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hempy menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba telah mendapatkan informasi mengenai pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba menuju ke TKP dan melakukan pemantauan di sekitar TKP,” kata dia.

Baca Juga :  Kualifikasi Cabor Futsal PON XXI untuk 4 Provinsi DOB di Papua Siap Dilaksanakan

Tidak lama kemudian, lanjut Hempy, Tim Satresnarkoba mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP.

“Tim segera melakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial A” tutur Hempy.

Disampaikan bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Pelaku juga mengakui paketan narkotika jenis sabu miliknya disembunyikan di Jalan Budi Utomo, tepatnya di lorong samping Bank BCA,” ungkap Hempy.

Dari pengakuan itu, Tim Satresnarkoba langsung mengecek lokasi penyimpanan sabu milik pelaku.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Paslon JOEL Resmi Kantongi Rekomendasi Pemeriksaan Kesehatan

“Dan benar tim menemukan 4 buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Polres Mimika, Mile 32, untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.

Adapun berbagai barang bukti yang diamankan yakni 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis Shabu, 1 unit motor Honda Beat Streat, dan 1 buah hanphone merek Oppo.

Hempy menegaskan bahwa atas perbuatan pelaku, maksiat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman
Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta
Hari Masyarakat Adat Sedunia: LEPEMAWIL Soroti Hilangnya Tanah dan Melemahnya Lembaga Adat
Blapos TIFA Management: Dari Freestyle Jalanan Menuju Panggung Besar
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:40 WIT

BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:25 WIT

Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:18 WIT

Hari Masyarakat Adat Sedunia: LEPEMAWIL Soroti Hilangnya Tanah dan Melemahnya Lembaga Adat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:48 WIT

Blapos TIFA Management: Dari Freestyle Jalanan Menuju Panggung Besar

Berita Terbaru