MIMIKA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengidentifikasi tujuh orang yang diduga terlibat dalam pembakaran pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY dan pembunuhan pilotnya, Kapten Nicholas F. Goselin, di Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Tim Satgas menggelar olah tempat kejadian perkara di landasan pacu Lapangan Terbang Balinggama pada Sabtu, 4 Juli 2026, dua hari setelah pesawat milik PT Associated Mission Aviation itu diserang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Penyelidik lebih dulu mengamankan dan mensterilkan area TKP sebelum melakukan pengamatan, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, serta pemasangan garis polisi. Pemeriksaan menunjukkan badan pesawat mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan kerusakan terparah di bagian tengah. Posisi pesawat masih mengarah ke runway saat ditemukan. Jenazah korban sudah tidak berada di lokasi karena telah dievakuasi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari olah TKP, penyidik mengamankan satu unit bangkai pesawat, sisa abu dan arang bekas kebakaran, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah di sekitar lokasi untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Penyisiran lanjutan membawa petugas ke sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata, dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap 7 Balinggama”. Di lokasi itu, petugas menyita noken, syal bercorak Bintang Kejora, pakaian loreng, koppel, sangkur, dua bilah parang, senapan angin, kamera Sony beserta tripod, tiga flashdisk, empat memory card kamera, tujuh memory card telepon seluler, dan satu tas selempang berisi dokumen serta kartu identitas keanggotaan TPNPB.
Tas selempang itu memuat sembilan kartu identitas, di antaranya kartu partai atas nama inisial NB yang tercatat sebagai bakal calon legislatif DPR Kabupaten Yahukimo, serta delapan kartu anggota TPNPB dengan pangkat berbeda-beda atas nama inisial OB, PS, AB, YB, YS, MB, YB, dan NB. Seluruh kartu itu diteken atas nama inisial RJ yang disebut sebagai Panglima Tentara Pembebasan Nasional. Penyelidik masih mendalami dokumen lain dari tas tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok bersenjata secara lebih luas.
Seluruh barang bukti dari olah TKP dan penyisiran telah diserahkan ke Tim Identifikasi Polda Papua untuk pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lanjutan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Komandan Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan penyelidikan mengarah pada kelompok bersenjata yang bermarkas di sekitar lokasi kejadian. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang terus berkembang, penyelidik mengindikasikan bahwa aksi pembakaran pesawat dan pembunuhan pilot dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata Kompi Bakusip Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin oleh MB,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Timika, Rabu 8 Juli 2026.
Ia menambahkan, indikasi itu diperkuat hasil pemeriksaan saksi, informasi di lapangan, serta analisis terhadap dokumentasi dan pernyataan yang beredar di media sosial.
Tujuh orang yang diidentifikasi diduga terlibat berinisial MB, AB alias AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Yusuf menyebut masih ada belasan orang lain yang identitasnya dalam proses pendalaman. Kelompok ini diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang dengan senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata rakitan.
Warga Distrik Balinggama, menurut keterangan yang dihimpun Satgas ODC dari masyarakat, sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan kelompok pimpinan MB tersebut. Mereka menginginkan wilayah mereka tetap aman tanpa kekerasan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 Komanda Besar Polisi I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, kita sudah membuat Daftar Pencarian Orang. Ada tujuh yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sudah membuat DPO-nya,” kata I Gusti.
Ketujuh tersangka dipersangkakan dengan pasal primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyatakan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi, sembari memperkuat pengamanan objek vital dan deteksi dini di sejumlah wilayah Papua yang dinilai masih berpotensi mengalami gangguan keamanan.







