Bulan Puasa, Satpol-PP Mimika Gandeng Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Jefri Manehat

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika menggandeng Polres Mimika melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam yang tersebar di Timika, Papua Tengah, Sabtu (16/3/2024).

Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Muslim, Hari Raya Paskah bagi Umat Kristiani dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, yang memimpin kegiatan tersebut menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati di mana jam buka pada pukul 19:00 WIT dan tutup pukul 22:00 WIT.

“Kehadiran kita untuk mengingatkan para pemilik tempat hiburan malam untuk menaati apa yang menjadi larangan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani,” tutur Ronny.

Baca Juga :  Rolling Jabatan, Pj Bipati Mimika: Harus Review Dahulu Agar Tak Salah Tempatkan Pejabat

Selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol-PP bersama Polres Mimika juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual di atas trotoar.

“Kepada mereka yang menjual di atas trotoar, kita ingatkan untuk tidak lagi menjual di atas trotoar. Tidak hanya pedagang, warga yang parkir kendaraan di atas trotoar juga kita ingatkan. Kita berharap apa yang kita sampaikan dapat dipahami dan diikuti masyarakat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Berita Terbaru