Bulan Puasa, Satpol-PP Mimika Gandeng Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Jefri Manehat

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika menggandeng Polres Mimika melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam yang tersebar di Timika, Papua Tengah, Sabtu (16/3/2024).

Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Muslim, Hari Raya Paskah bagi Umat Kristiani dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, yang memimpin kegiatan tersebut menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati di mana jam buka pada pukul 19:00 WIT dan tutup pukul 22:00 WIT.

“Kehadiran kita untuk mengingatkan para pemilik tempat hiburan malam untuk menaati apa yang menjadi larangan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani,” tutur Ronny.

Baca Juga :  Beda RT, Sejumlah Warga di TPS 20 Kelurahan Kebun Sirih Mimika Dilarang Coblos

Selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol-PP bersama Polres Mimika juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual di atas trotoar.

“Kepada mereka yang menjual di atas trotoar, kita ingatkan untuk tidak lagi menjual di atas trotoar. Tidak hanya pedagang, warga yang parkir kendaraan di atas trotoar juga kita ingatkan. Kita berharap apa yang kita sampaikan dapat dipahami dan diikuti masyarakat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT