MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan 35 nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika berdasarkan hasil Pemilu 2024.
35 nama Anggota DPRD Mimika diumumkan KPU melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika di GOR Futsal, Jalan SP2-SP5, Timika, Selasa (28/5/2024) sore.
Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, memimpin rapat Pleno Terbuka didampingi anggota Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Budiono, Delince Somou, dan Hironimus Kia Ruma.
Hadir dari unsur pemerintah daerah yakni Asisten I Setda Mimika Bidang Pemerintahan, Robert Kambu, satuan keamanan, pimpinan partai, juga beberapa anggota DPRD terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau dalam rapat pleno terbuka mengumumkan hasil Pemilu 2024 sebagai berikut.
Daerah Pemilihan (Dapil) satu Mimika, terdapat 5 kursi yang diisi oleh Darwin Kurnia Rombe dengan perolehan suara 5.083 suara; Anthon Pali dengan perolehan 3.535 suara; Matius Uwe Yanengga dengan perolehan 1.949 suara; Elias Rande Ratu dengan perolehan 2.349 suara; dan Bilianus Zoani dengan perolehan 1.948 suara.
Dapil dua Mimika, terdapat 5 kursi yang diisi Rizal Pata’dan dengan perolehan 2.430 suara; Ester Komber dengan perolehan 872 suara; Derek Tenaouye dengan perolehan 2.114 suara; Alfian Akbar dengan perolehan 1.173 suara; dan Elminus Mom dengan perolehan 1.173 suara.
Dapil tiga Mimika, terdapat 6 kursi yang diisi oleh Adrian Andika Thie dengan perolehan 1.771 suara; Iwan Anwar dengan perolehan 2.005 suara; Stefanus Onawe dengan perolehan 1.250 suara; Daud Bunga dengan perolehan 2.117 suara; Herman Gafur dengan perolehan 2.643 suara; dan Aser Gobay dengan perolehan 2.592 suara.
Dapil empat Mimika, terdapat tujuh kursi yang diisi Marianus Tandiseno dengan perolehan 4.517 suara; Elias Mirip dengan perolehan 1.695 suara; Herman Tangke Pare dengan perolehan 3.599 suara; Benyamin Sarira dengan perolehan 1.954 suara; Elinus Balinol Mom dengan perolehan 1.675 suara; Karel Gwijangge dengan perolehan1.253 suara; dan Mery Pongutan dengan perolehan 2.222 suara.
Dapil lima Mimika, terdapat 7 kursi yang diisi Acelina Beanal dengan perolehan 3.056 suara; Dolfin Beanal dengan perolehan 3.301 suara; Yuliana Dice Amisim dengan perolehan 4.277 suara; Adolf Omaleng dengan perolehan 1.426 suara; Amons Jamang dengan perolehan 2.692 suara; Sasiel Abugau dengan perolehan 3.196 suara; dan Agustinus W Murip dengan perolehan 2.537 suara.
Dapil enam Mimika, terdapat 5 kursi yang diisi, Asri Akkas dengan perolehan 3.711 suara; Dessy Putrika dengan perolehan 3.120 suara; Rampeani Rachman dengan perolehan 1.654 suara; Simson Gwijangge dengan perolehan 1.245 suara; dan Primus Natikapareyau dengan perolehan 2.202 suara.
KPU Mimika menetapkan 35 nama calan anggota DPRD Kabupaten Mimika terpilih berdasarkan keputusan KPU RI setelah seluruh sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilayangkan sejumlah Caleg dan Parpol di Kabupaten Mimika ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU berharap apa yang telah ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak karena dalam sebuah pertandingan ada yang kalah dan menang.
“Itulah dinamika politik yang sesungguhnya dan kita berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan,” kata Dete.
Menurutnya itu merupakan bagian dari kedewasaan dalam berpolitik dan semua pihak dapat mengambilnya sebagai pengalaman dalam berpolitik.
Dete juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam suksesnya Pileg di Kabupaten Mimika sekaligus mengajak seluruh komponen yang terlibat untuk kembali menyukseskan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung di tahun 2024 ini.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, pihak keamanan serta seluruh unsur yang terlibat dalam pesta demokrasi yang telah kita lalui. Kita dapat belajar banyak dari Pileg yang sudah kita lalui dan harapan kita bersama pilkada nanti lebih baik dari yang sekarang,” terangnya.










