Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Mimika Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024), menjelaskan kejadian ini terjadi di kediaman korban di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Iptu Fajar menyebut, pria berinisial AB alias PD (54) merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, sesuai penjelasan dari ibu korban, pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, ibu korban meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan di kios. Ibu korban pun membiarkan AB bersama korban di rumah.

Baca Juga :  Willem Wandik Nyatakan Keinginannya Maju Pilgub Papua Tengah

Saat kembali ke rumah, ibu korban mendapati AB yang sedang memperlihatkan sesuatu dari telepon genggam miliknya kepada korban. Ibu korban pun langsung menegurnya.

“Tiba-tiba terlapor (AB) kaget dan langsung memasukkan HP ke dalam kantong dan kemudian pelapor (ibu korban) curiga dan bertanya kepada anaknya, apa (yang-red) om kasih lihat ke ko (kamu-red)? Korban menjawab bahwa terlapor menyuguhkan film porno,” kata Iptu Fajar meneruskan keterangan ibu korban.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Olah TKP Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo

Iptu Fajar melanjutkan, ibu korban juga mengatakan bahwa anaknya mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian dari SatReskrim Polres Mimika bersama tim Perintis melakukan penangkapan terhadap AB pada malam hari.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Atas perbuatan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT