Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Mimika Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024), menjelaskan kejadian ini terjadi di kediaman korban di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Iptu Fajar menyebut, pria berinisial AB alias PD (54) merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, sesuai penjelasan dari ibu korban, pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, ibu korban meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan di kios. Ibu korban pun membiarkan AB bersama korban di rumah.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Saat kembali ke rumah, ibu korban mendapati AB yang sedang memperlihatkan sesuatu dari telepon genggam miliknya kepada korban. Ibu korban pun langsung menegurnya.

“Tiba-tiba terlapor (AB) kaget dan langsung memasukkan HP ke dalam kantong dan kemudian pelapor (ibu korban) curiga dan bertanya kepada anaknya, apa (yang-red) om kasih lihat ke ko (kamu-red)? Korban menjawab bahwa terlapor menyuguhkan film porno,” kata Iptu Fajar meneruskan keterangan ibu korban.

Baca Juga :  Penembakan di Area Grasberg Freeport, Satu Karyawan Dilaporkan Meninggal

Iptu Fajar melanjutkan, ibu korban juga mengatakan bahwa anaknya mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian dari SatReskrim Polres Mimika bersama tim Perintis melakukan penangkapan terhadap AB pada malam hari.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Atas perbuatan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi
Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:21 WIT

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru