Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Mimika Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

i

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024), menjelaskan kejadian ini terjadi di kediaman korban di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Iptu Fajar menyebut, pria berinisial AB alias PD (54) merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban di sekolah.

Ia mengatakan, sesuai penjelasan dari ibu korban, pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, ibu korban meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan di kios. Ibu korban pun membiarkan AB bersama korban di rumah.

Baca Juga :  AIYE Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda Kei Berpengaruh di Mimika

Saat kembali ke rumah, ibu korban mendapati AB yang sedang memperlihatkan sesuatu dari telepon genggam miliknya kepada korban. Ibu korban pun langsung menegurnya.

“Tiba-tiba terlapor (AB) kaget dan langsung memasukkan HP ke dalam kantong dan kemudian pelapor (ibu korban) curiga dan bertanya kepada anaknya, apa (yang-red) om kasih lihat ke ko (kamu-red)? Korban menjawab bahwa terlapor menyuguhkan film porno,” kata Iptu Fajar meneruskan keterangan ibu korban.

Baca Juga :  Polres Mimika Laksanakan Upacara Peringatan Harkitnas ke-117

Iptu Fajar melanjutkan, ibu korban juga mengatakan bahwa anaknya mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian dari SatReskrim Polres Mimika bersama tim Perintis melakukan penangkapan terhadap AB pada malam hari.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Atas perbuatan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Komisi II DPRK Mimika melakukan kunjungan kerja ke Distrik Wania untuk meninjau keluhan warga, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)

DPR

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Minggu, 1 Feb 2026 - 17:23 WIT

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT