Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Mimika Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024), menjelaskan kejadian ini terjadi di kediaman korban di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Iptu Fajar menyebut, pria berinisial AB alias PD (54) merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, sesuai penjelasan dari ibu korban, pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, ibu korban meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan di kios. Ibu korban pun membiarkan AB bersama korban di rumah.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, DMI Mimika Perkuat Kesiapan Dai Lewat Cek Kesehatan

Saat kembali ke rumah, ibu korban mendapati AB yang sedang memperlihatkan sesuatu dari telepon genggam miliknya kepada korban. Ibu korban pun langsung menegurnya.

“Tiba-tiba terlapor (AB) kaget dan langsung memasukkan HP ke dalam kantong dan kemudian pelapor (ibu korban) curiga dan bertanya kepada anaknya, apa (yang-red) om kasih lihat ke ko (kamu-red)? Korban menjawab bahwa terlapor menyuguhkan film porno,” kata Iptu Fajar meneruskan keterangan ibu korban.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Tiga Mayat dalam 24 Jam di Mimika Masih Lidik

Iptu Fajar melanjutkan, ibu korban juga mengatakan bahwa anaknya mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian dari SatReskrim Polres Mimika bersama tim Perintis melakukan penangkapan terhadap AB pada malam hari.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Atas perbuatan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35 WIT

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:56 WIT

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT