Home / DPR / Utama

Jumlah Daftar Pemilih Sementara Distrik Miru Berkurang Sebanyak 6.247

Endy Langobelen

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru (Miru), Jembris Wafom (kiri), dan Anggota PPD Distrik Miru Kordinator Divisi Data dan Informasi, Achmad Gozali (kanan). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru (Miru), Jembris Wafom (kiri), dan Anggota PPD Distrik Miru Kordinator Divisi Data dan Informasi, Achmad Gozali (kanan). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Daftar pemilih sementara (DPS) di Distrik Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalami perubahan jumlah setelah pleno penetapan DPS tingkat kabupaten yang berlangsung pada 11 Agustus 2024 lalu di Ballroom Hotel Horison Diana.

Jumlah DPS yang sebelumnya dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat distrik ditetapkan sebanyak 105.626 pemilih, kini berkurang sebanyak 6 ribuan pemilih.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Miru, Jembris Wafom, saat ditemui Galeripapua.com pada Selasa (13/8/2024) sore di Kantor PPD Miru, Jalan Trikora, Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini, kami melihat ada perubahan-perubahan yang terjadi secara khusus di Distrik Miru karena kami PPD telah melaksanakan tahapan pleno DPHP dari tanggal 1—3 Agustus di tingkat kelurahan/kampung dan hasil itu teman-teman dari PPS naikkan ke kami di tingkat distrik dan kami sudah pleno tanggal 7 Agustus 2024 di Kantor KPU yang mana hasil dari pleno tersebut kami menetapkan sebanyak 105.626 pemilih,” ujar Jembris.

“Nah, dari hasil pleno sebanyak 105.626 pemilih ini, setelah kita usulkan ke KPU, ternyata ada beberapa perubahan. Berkaitan dengan perubahan itu, telah terjadi pengurangan jumlah DPS. Dari angka 105.626 pemilih, dia berkurang sebanyak 6.247 menjadi 98.233 pemilih sementara di Distrik Miru,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir! Pelaku Begal di Timika Dibekuk Polisi

Jembris menjelaskan, pengurangan jumlah DPS itu dikarenakan adanya pindah pemilih dari Distrik Miru ke lokasi khusus area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Pihak manajemen Freeport memberikan surat kepada KPU Kabupaten Mimika untuk (pemilih yang berstatus karyawan PTFI) dipindah atau pindah memilih dari Distrik Miru ke area jobsite PT Freeport Indonesia, baik di highland maupun di lowland,” ungkap Jembris.

Di samping itu, Anggota PPD Distrik Miru Kordinator Divisi Data dan Informasi, Achmad Gozali, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum juga menerima daftar nama-nama 6 ribuan karyawan PTFI yang akan dipindahkan tersebut.

“Untuk sejauh ini, kami juga belum mendapatkan daftar nama-nama 6.247 karyawan itu dari KPU Kabupaten Mimika. Tapi kami tetap akan koordinasi dan upayakan untuk meminta dan mengantongi nama-nama tersebut supaya menjadi arsip dan juga dasar bahan kami atau pegangan kami di tingkat PPD,” kata Achmad.

Menurut Achmad, daftar nama-nama tersebut sesungguhnya sangat penting diketahui oleh anggota PPD terkait, sehingga dapat dilakukan pencocokan serta pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat pencoblosan nanti.

Baca Juga :  Opening MTQ XXX di Mimika Berlangsung Meriah

“Setidaknya data nama-nama itu harus kita tahu juga. Dan pihak perusahaan pun harus benar-benar memastikan bahwa pada hari pencoblosan nanti, nama-nama itu memang betul-betul berada di area perusahaan. Jangan sampai nanti terjadi mis dan akhirnya para karyawan tak dapat menggunakan hak pilihnya,” tutur Achmad.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ke depan masih ada satu tahapan pleno sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU.

“Daftar pemilih sementara itu nanti akan diplenokan lagi, satu tahapan lagi yaitu pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang akan dilaksanakan dalam waktu tanggal 9—11 September 2024. Setelah itu, selanjutnya akan kami teruskan kepada KPU Mimika untuk ditetapkan sebagai DPT pada tanggal 14—21 September 2024,” terangnya.

Achmad menegaskan, PPD Miru sangat mendukung kewenangan KPU terkait penempatan lokasi khusus untuk mengakomodir para karyawan menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentunnya telah sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2024.

“Pada prinsipnya kami mendukung dengan adanya lokasi khusus ini sebagai bentuk bagaimana KPU Mimika menjaga agar hak-hak warga negara, hak pemilih tidak kehilangan hak politiknya,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIT

Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang

Berita Terbaru