MIMIKA – Dana desa tahap I untuk 133 kampung yang tersebar di 18 distrik di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kini sudah dapat dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Petronela Adelce Uamang, mengaku telah menandatangani surat pencairan dana desa.
“Hari ini, saya sudah tanda tangani dan mulai hari ini, dana desa tahap I sudah bisa cair di bank,” kata Petronela, Senin (24/6/2024).
Petronela menyampaikan bahwa jumlah dana desa di masing-masing kampung bervariasi yang mana disesuaikan dengan luasan wilayah dan jumlah penduduk.
Dia menjelaskan, sebelumnya, pencairan dana desa sempat terhambat akibat keterlambatan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari masing-masing kampung.
“Kami tunggu pelaporan untuk dana desa tahun sebelumnya. Jadi, kami tunggu semua laporan itu selesai baru kami salurkan yang anggaran tahun ini,” ujarnya.
Dikatakan penyaluran dana desa akan dilakukan secara bertahap. Setelah penyaluran tahap I, bulan September 2024 nanti, akan dilanjutkan dengan tahap II.








