MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyoroti sejumlah penggalian material mineral bukan logam dan batuan (galian c) yang masih beroperasi tanpa tindakan di wilayah perkotaan Kabupaten Mimika, tepatnya di SP2, Distrik Mimika Baru.
Padahal Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika nomor 5 tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian c) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali Iwaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada instruksinya dan izin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan telah dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi. Ini ada apa?” Tanya Primus Natikapereyau anggota DPRD dari partai Golkar saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih SP2, Mimka, Kamis (13/2/2025).
Dewan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait untuk segera menertibkan aktivitas galian c yang masih beroperasi.
Hal senadah juga disampaikan Dessy Putrika Rante, Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Demokrat.
Dessy berharap Pemerintah Kabupaten Mimika tegas menertibkan galian C yang ada di perkotaan karena galian C tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak jalan raya.
“Coba perhatikan jalan masuk galian c yang pas di jembatan selamat datang itu sudah rusak. Itu semua akibat dari aktivitas galian c. Padahal jalan itu baru dibangun 2 tahun yang lalu, sehingga pemerintah perlu tegas menertibkan galian C,” kata Dessy.