Dewan Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Galian C di Perkotaan Mimika

Jefri Manehat

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Primus Natikapereyau, Anggota DPRD Mimika dari Partai Golkar (kanan), dan Dessy Putrika Rante, Anggota DPRD Mimika dari Partai Demokrat (kiri). (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

i

Primus Natikapereyau, Anggota DPRD Mimika dari Partai Golkar (kanan), dan Dessy Putrika Rante, Anggota DPRD Mimika dari Partai Demokrat (kiri). (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyoroti sejumlah penggalian material mineral bukan logam dan batuan (galian c) yang masih beroperasi tanpa tindakan di wilayah perkotaan Kabupaten Mimika, tepatnya di SP2, Distrik Mimika Baru.

Padahal Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika nomor 5 tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian c) di Kabupaten Mimika.

Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali Iwaka.

“Sudah ada instruksinya dan izin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan telah dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi. Ini ada apa?” Tanya Primus Natikapereyau anggota DPRD dari partai Golkar saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih SP2,  Mimka, Kamis (13/2/2025).

Dewan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait untuk segera menertibkan aktivitas galian c yang masih beroperasi.

Baca Juga :  Diduga Ngantuk, Remaja di Mimika Tewas Usai Kecelakaan Tunggal

Hal senadah juga disampaikan Dessy Putrika Rante, Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Demokrat.

Dessy berharap Pemerintah Kabupaten Mimika tegas menertibkan galian C yang ada di perkotaan karena galian C tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak jalan raya.

“Coba perhatikan jalan masuk galian c yang pas di jembatan selamat datang itu sudah rusak. Itu semua akibat dari aktivitas galian c. Padahal jalan itu baru dibangun 2 tahun yang lalu, sehingga pemerintah perlu tegas menertibkan galian C,” kata Dessy.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan
Disperindag Mimika Diminta Sidak Jelang Puncak Ramadhan
Membangun Kesadaran Kebersamaan bagi Papua Tengah
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum
DPRK Mimika Soroti Sampah Medis yang Diduga Dibuang Sembarangan
7 Bulan Penerbangan ke Alama Mimika Tutup, Masyarakat Butuh Perhatian Pemerintah
Penerbangan ke Hoya Tutup: Layanan Pendidikan dan Kesehatan Lumpuh, Akses Bama Sulit

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:47 WIT

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:47 WIT

29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:22 WIT

Disperindag Mimika Diminta Sidak Jelang Puncak Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:06 WIT

Membangun Kesadaran Kebersamaan bagi Papua Tengah

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:49 WIT

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum

Berita Terbaru