DPA 2026 Diserahkan, Bupati Mimika Tegaskan Transparansi dan Tolak Intervensi Proyek

Kevin Kurni

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan DPA di Lantai 3 Kantor BPKAD, Jalan Yos Sudarso, Timika, Rabu (25/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Penyerahan DPA di Lantai 3 Kantor BPKAD, Jalan Yos Sudarso, Timika, Rabu (25/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (25/2/2026).

Prosesi penyerahan berlangsung di Lantai 3 Kantor BPKAD, Jalan Yos Sudarso, Timika, dan dihadiri Bupati Mimika, Johannes Rettob; Wakil Bupati, Emanuel Kemong; Penjabat Sekretaris Daerah, Abraham Kateyau; serta seluruh pimpinan OPD dan pejabat teknis pengelola keuangan daerah.

Penyerahan DPA ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Johannes Rettob menegaskan, penyusunan APBD 2026 telah melalui proses evaluasi mendalam dan rampung lebih cepat dibanding periode sebelumnya.

Ia mengapresiasi kinerja tim anggaran daerah yang dinilai mampu mempercepat proses pembahasan hingga distribusi dokumen kepada masing-masing OPD.

“Kita punya prestasi bahwa tahun ini kita cukup cepat memberian APBD dan membagikan kepada para pimpinan OPD,” jelas Johannes.

Baca Juga :  Masih Rendah, Serapan Anggaran Pemkab Mimika Serupa Penyakit Lama Sulit Sembuh

Ke depan, Pemkab Mimika menargetkan siklus anggaran dapat diselesaikan lebih awal. Pemerintah daerah berupaya agar penetapan APBD dapat dituntaskan pada akhir Desember, sehingga DPA sudah bisa diserahkan pada Januari tahun berjalan.

Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD agar segera menetapkan perangkat pengelola keuangan, mulai dari Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah keterlambatan realisasi program, baik fisik maupun nonfisik.

Terkait isu mutasi pejabat yang beredar, Johannes menegaskan bahwa penyerahan DPA tidak berkaitan dengan rencana rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Mimika.

“Tidak ada hubungannya penyerahan DPA dengan pergantian pejabat. Pejabat diganti program tetap jalan. Ini Prinsip! Kalau ternyata digeser–gati. Ini masih awal tahun, tidak ada soal,” tegasnya.

Baca Juga :  Baznas Mimika Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada Anak Sekolah dan Guru Honor

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan peringatan keras terkait pelaksanaan proyek pemerintah.

Ia memastikan dirinya maupun Wakil Bupati tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Seluruh mekanisme pengadaan, kata dia, wajib dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), baik melalui tender terbuka maupun penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada arahan apapun di dalam pelaksanaan pembangunan. Jangan orang bawa-bawa nama Bupati atau Wakil Bupati untuk dapatkan proyek. Saya dengan Pak Wakil tidak intervensi proyek. Jangan seperti pola-pola lama, semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan penyerahan DPA lebih awal ini, Pemkab Mimika berharap seluruh OPD dapat segera bergerak mempercepat realisasi program, sekaligus menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel dan bebas dari praktik intervensi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya
Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah
Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari
Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih
Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat
Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika
DP3AP2KB Mimika Siap Dampingi Keluarga Bocah 10 Tahun yang Meninggal Gantung Diri

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIT

DPA 2026 Diserahkan, Bupati Mimika Tegaskan Transparansi dan Tolak Intervensi Proyek

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:05 WIT

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:38 WIT

Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:19 WIT

Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:15 WIT

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Armada kantor Pencarian dan Pertolongan Timika bertolak dari Muara Poumako Timika menuju ke lokasi yang dituju guna melakukan pencarian, Kamis (26/2/2026). (Foto: SAR Timika)

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya di Mimika

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:38 WIT