MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha jual-beli emas di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026).
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas mendapati beberapa toko emas beroperasi dengan izin yang telah kedaluwarsa, bahkan ada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di luar klasifikasi izin yang dimiliki. Selain itu, ditemukan pula kewajiban fiskal yang belum dipenuhi.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan dirinya turun langsung dalam sidak tersebut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, tadi kami sudah turun cek langsung. Saya juga ikut terlibat turun. Ada sekitar tujuh toko emas, toko penjual dan pembeli emas. Jadi ada beberapa surat yang harus mereka perpanjang lagi. Surat izin ada yang sudah (habis), jadi harus mereka perpanjang,” ujar Marselino melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Ia menjelaskan, salah satu temuan penting adalah adanya kios yang tidak memiliki izin khusus perdagangan emas, namun sudah menjalankan aktivitas jual-beli logam mulia.
“Kemudian ada satu lagi, dia memang punya usaha kios tapi sudah berani ke jual-beli emas. Nah, itu harus dia rubah lagi, harus dia ganti lagi. Kita arahkan harus ke kantor supaya teman-teman bantu buat supaya bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Sidak ini juga menyasar kawasan yang menjadi perhatian publik, seperti Jalan Akimuga dan Gorong-gorong. Dari hasil pemeriksaan, tiga toko diwajibkan segera memperpanjang izin, sementara satu usaha tercatat belum memenuhi kewajiban fiskal.
“Untuk toko-toko emas yang surat izinnya harus diperpanjang tadi ada sekitar tiga, yang lain masih aktif. Terus ada yang belum bayar fiskal, harus bayar lagi. Ada satu yang belum bayar fiskal jadi harus dibayar lagi. Kita arahkan saja ke MPTP (DPM-PTSP),” jelasnya.
DPMPTSP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pelaku usaha tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sanksi administratif berupa penutupan sementara akan diberlakukan bagi yang tidak patuh.
“Ke depan jika mereka belum segera melaksanakan perpanjangan dan pembayaran fiskal itu terpaksa nanti kita tutup sementara dulu. Kita tutup sementara dulu. Tapi sebenarnya fiskal tidak rumit, hanya pergi saja ke pajak, selesai itu sudah. Cepat saja. Kalau di MPTP cepat, jadi kita arahkan ke MPTP saja. Berarti bayar sudah, pulang, tidak sampai lima menit, cepat,” kata Marselino.
Sementara itu, untuk wilayah lain seperti kawasan Bougainville, DPMPTSP berencana melanjutkan sidak usai Lebaran dengan penjadwalan ulang.
“Teman-teman belum atur jadwal lagi, nanti suruh jadwalkan hari apa, tanggal berapa. Setelah Lebaran ini baru kembali. Kita ketemu dengan mereka punya karyawan, hanya minta bos mereka punya nomor saja nanti hubungi. Biar kita hubungi,” pungkasnya.



















