MIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, dari Partai Perindo, Darwin Kurnia Rombe dan Anggota DPRK jalur otonomi khusus (Otsus), Abrian Katagame, menyoroti sampah limbah medis yang diduga dibuang sembarangan tempat di Mimika.
Sebelumnya, ramai di media sosial Instagram terkait dengan adanya limbah medis yang ditemukan oleh petugas kebersihan. Video yang diunggah oleh akun Instagram @timikafolks itu telah dibagikan sebanyak 104 kali dengan total suka sebanyak 1.100 dan 46 tanggapan bersarang di kolom komentar.
Pada halaman pertama unggahan tersebut bertuliskan, “Petugas Kebersihan Kota Keluhkan Klinik di Timika Banyak yg Buang Sampah Medisnya Sembarangan. Bahkan Ada Jarum Suntik Telanjang Berbekas Darah Yang Dibuang Begitu Saja”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Anggota DPRK Mimika dari Partai Perindo, Darwin Kurnia Rombe, pun meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika untuk segera mengambil langkah tegas menyikapi hal tersebut.
Menurut Darwin, agar tidak mencemari lingkungan dan menularkan penyakit kepada masyarakat, maka limbah medis seharusnya dibuang di tempat yang telah diatur sesuai prosedur kesehatan.
“Saya harap pihak Dinas (Kesehatan) bisa lebih memperhatikan fasilitas kesehatan yang ada terkait pembuangan limbah medis itu,” kata Darwin saat ditemui media ini Selasa (4/3/2025) siang.
Hal yang sama juga diungkapkan, wakil rakyat lainnya yakni Anggota DPRK Mimika jalur Otsus, Abrian Katagame.
Adrian menambahkan bahwa hal ini menjadi atensi bersama agar limbah medis ini tidak dibuang di sembarang tempat karena membahayakan masyarakat terutama para petugas kebersihan yang setiap harinya bekerja di lapangan.
“Kami masih mencoba berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan mengenai hal tersebut agar tidak ada fasilitas kesehatan yang membuang limbah medis sembarangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa sore mengatakan, terkait dengan informasi tersebut ia pun baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi.
Namun, terkait dengan pengelolaan sampah medis atau limbah medis, Reynold menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Mitra Hijau untuk mengelola seluruh sampah padat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Sedangkan limbah medis cair dikelola dengan metode Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Reynold menyebut, ia akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap semua fasilitas kesehatan swasta agar dilakukan evaluasi.
“Itu pelanggaran itu, enggak boleh karena salah satu syarat ketika mendirikan faskes swasta itu maka menyanggupi untuk mengelola limbah padat, limbah B3 itu dengan baik sesuai dengan aturannya,” kata Reynold.
Mengenai pengolahan limbah medis ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019.
Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah Pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai dengan regulasi dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Sedangkan, Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Mengatur tentang teknis pengelolaan limbah medis, Mengatur tentang kesehatan lingkungan rumah sakit.
“Ada dalam Permenkes, tapi kita ada untuk bagaimana tata kelola ini dengan lingkungan hidup. Makanya salahsatu syarat untuk mendirikan fasilitas kesehatan itu perlu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
“Itu pelanggaran, saya coba tindak lanjuti dalam satu dua hari ini mengundang fasilitas kesehatan. Kalau Puskesmas saya jamin mereka tidak akan membuang sembarangan karena kita punya SOP ada,” tambahnya.
Reynold melanjutkan bahwa yang pasti semua fasilitas kesehatan harus memenuhi tata kelola limbah medis dan wajib untuk patuh agar tidak mencemari lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat.