Jual Sabu via Instagram, Pemuda Mimika Tak Berkutik Saat Ditangkap

Ahmad

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Timika.

Seorang pemuda berinisial GMR alias Galank (21) ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Serui Mekar, tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.

Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi terkait adanya pengedar narkotika yang beralamat di Jalan Serui Mekar Timika,” kata Iptu Hempy, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Musrenbang Distrik Tembagapura 2026 Soroti Akses Transportasi dan Pemerataan Pembangunan 13 Kampung

Menurutnya, tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIT, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai dan setelah diinterogasi, mengaku bernama GMR alias Galank.

“Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar sering melakukan transaksi narkoba dengan cara diedarkan kepada konsumen yang ada di Timika melalui akun Instagram milik pelaku,” ungkap Hempy.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku.

Baca Juga :  Lewat Otsus, Pemkab Mimika Bangun Rumah Layak Huni di Empat Distrik

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 bundel plastik bening kecil, 1 unit ponsel Samsung A05S, 1 potongan pipet warna ungu (alat takar sabu), 1 lakban bening kecil, 1 kantong plastik hitam (pembungkus sabu), dan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.

“Untuk berat barang bukti dalam proses penimbangan,” tambah Hempy.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat GMR dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT