Jual Sabu via Instagram, Pemuda Mimika Tak Berkutik Saat Ditangkap

Ahmad

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Timika.

Seorang pemuda berinisial GMR alias Galank (21) ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Serui Mekar, tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.

Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi terkait adanya pengedar narkotika yang beralamat di Jalan Serui Mekar Timika,” kata Iptu Hempy, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Pemkab Puncak–Mimika Fasilitasi Perdamaian Konflik Kwamki Narama, Senin Prosesi Adat

Menurutnya, tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIT, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai dan setelah diinterogasi, mengaku bernama GMR alias Galank.

“Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar sering melakukan transaksi narkoba dengan cara diedarkan kepada konsumen yang ada di Timika melalui akun Instagram milik pelaku,” ungkap Hempy.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku.

Baca Juga :  Bright Gas Fest 2023, Pertamina Edukasi Penggunaan Gas bagi Warga Mimika

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 bundel plastik bening kecil, 1 unit ponsel Samsung A05S, 1 potongan pipet warna ungu (alat takar sabu), 1 lakban bening kecil, 1 kantong plastik hitam (pembungkus sabu), dan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.

“Untuk berat barang bukti dalam proses penimbangan,” tambah Hempy.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat GMR dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan 7 Pelajar dan 18 Busur Panah Usai Bentrokan di Mimika
Satgas Operasi Trisila 2026 Sambangi Mimika, Perkuat Pengamanan Perairan Timur
Fakta Baru Serangan Mile 50 Tembagapura: KKB Menyamar, Tumpangi Mobil Aparat
Tidak Terbukti OPM, Enam Warga yang Ditangkap TNI di Mimika Dibebaskan
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata di Mimika
Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 km di Merauke
Insiden Penindakan di Tembagapura Sisakan Duka dan Perbedaan Keterangan
Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:05 WIT

Polisi Amankan 7 Pelajar dan 18 Busur Panah Usai Bentrokan di Mimika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:49 WIT

Satgas Operasi Trisila 2026 Sambangi Mimika, Perkuat Pengamanan Perairan Timur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:56 WIT

Fakta Baru Serangan Mile 50 Tembagapura: KKB Menyamar, Tumpangi Mobil Aparat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:32 WIT

Tidak Terbukti OPM, Enam Warga yang Ditangkap TNI di Mimika Dibebaskan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:48 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata di Mimika

Berita Terbaru

Petugas pengangkut sampah di Mimika mogok kerja, Senin (9/3/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Peristiwa

Petugas Sampah Mogok Kerja, Sampah Menumpuk di Jalanan Timika

Senin, 9 Mar 2026 - 08:13 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/