Jual Sabu via Instagram, Pemuda Mimika Tak Berkutik Saat Ditangkap

Ahmad

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti milik pelaku saat diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Timika.

Seorang pemuda berinisial GMR alias Galank (21) ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Serui Mekar, tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.

Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi terkait adanya pengedar narkotika yang beralamat di Jalan Serui Mekar Timika,” kata Iptu Hempy, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Novemberia, Horison Ultima Timika Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Menurutnya, tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIT, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai dan setelah diinterogasi, mengaku bernama GMR alias Galank.

“Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar sering melakukan transaksi narkoba dengan cara diedarkan kepada konsumen yang ada di Timika melalui akun Instagram milik pelaku,” ungkap Hempy.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku.

Baca Juga :  Kunjungi SATP, Gubernur Papua Tengah: Habis Gelap Terbitlah Terang

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 bundel plastik bening kecil, 1 unit ponsel Samsung A05S, 1 potongan pipet warna ungu (alat takar sabu), 1 lakban bening kecil, 1 kantong plastik hitam (pembungkus sabu), dan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.

“Untuk berat barang bukti dalam proses penimbangan,” tambah Hempy.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat GMR dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIT

Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken

Berita Terbaru