Kasus Oknum Guru Cabuli 7 Murid Laki-laki Masih Didalami Polisi

Ahmad

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencama, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (31/5/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencama, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (31/5/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kasus oknum guru yang mencabuli 7 orang murid laki-lakinya di salah satu sekolah swasta di Mimika, Papua Tengah, sampai saat ini masih didalami polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka inisial F terkait kondisi psikisnya.

Dikatakan, yang bersangkutan seperti mengalami gangguan psikologi dan menganggap sesama jenis yang disukainya sebagai pacar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia menganggap sesama jenis itu pacarnya (kalau) dia suka, jadi bukan karena paksaan. Yang disodomi juga sementara kita lagi cari,” ujar AKP Rian saat ditemui di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Sabtu 31 Mei 2025.

AKP Rian melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan apakah masih ada korban-korban pencabulan lainnya di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Sebuah Warung di Jalan Agimuga Mimika Ludes Terbakar Api

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berinisial F dari salah satu SMP swasta di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh orang muridnya.

Kasus ini dilaporkan pada Sabtu 22 Maret 2025. Di hari yang sama tersangka F yang merupakan guru olahraga di sekolah tersebut pun langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

Tersangka F melakukan aksi pencabulan di sekolah tepatnya di asrama, tanpa memberikan iming-iming kepada para korban.

Ia terindikasi mengalami kelainan seksual sehingga suka terhadap sesama jenis. Sebab, pihaknya telah memintai keterangan dari 7 orang korban, dan semua korban adalah laki-laki.

Modus tersangka adalah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas asrama yang kemudian dia pun ikut menginap di asrama bersama para muridnya.

Baca Juga :  TNI-Polri Perketat Pengamanan Jalur Trans Nabire–Enarotali di Dogiyai

Menurut keterangan dari seorang korban, pelecehan yang ia alami pertama kali terjadi pada November 2024 saat masih menduduki kelas 8.

Modus yang dilakukan F adalah dengan memanggilnya untuk datang ke kamarnya pada malam hari, saat korban tiba, pelaku telah menggunakan sarung tanpa celana dalam.

Kejadian kedua terjadi pada Jumat 14 Maret 2025, dengan modus yang sama. Kali ini F nekat hingga mencoba menyuruh korban melakukan tindakan tidak senonoh lebih jauh.

Akibat perbuatannya, F disangkakan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT

Dinas Lingkungan Hidup bersama PT Freeport Indonesia melakukan pembersihan sungai yang di penuhi sampah. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Freeport

DLH Mimika dan Freeport Bersihkan Sungai Tersumbat Sampah

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:15 WIT